Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memaparkan 20 langkah transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Transformasi tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menghadirkan tata kelola haji yang aman, nyaman, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Melalui infografis yang beredar di media sosial, pemerintah menyebut sejumlah pembaruan telah dilakukan, mulai dari regulasi, pelayanan jamaah, efisiensi biaya, hingga digitalisasi sistem haji.
Berikut 20 transformasi yang dipaparkan pemerintah:
- Penetapan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas tunggal dan spesialisasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
- Pusat kesehatan haji menjadi bagian dari Kementerian Haji.
- Alokasi kuota provinsi yang lebih berkeadilan sehingga masa tunggu antarprovinsi tidak lagi terpaut hingga puluhan tahun.
- Penambahan kuota pembimbing ibadah, termasuk penurunan rasio pembimbing KBIHU dan petugas kloter.
- Penetapan rasio petugas PPIH menjadi 3:45 untuk petugas umum dan 45 jamaah khusus.
- Inisiasi kontrak layanan jangka panjang untuk efisiensi biaya dan persiapan yang lebih awal.
- Pembentukan unit kerja eselon I untuk pengendalian pelayanan dan pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
- Pelunasan haji khusus berbasis urutan nomor porsi.
- Proses penyediaan layanan yang diklaim lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
- Penurunan biaya haji sebesar Rp6 juta dibanding periode sebelumnya.
- Pembagian dan aktivasi kartu Nusuk dilakukan di tanah air.
- Penambahan layanan fast track untuk embarkasi Makassar (UPG), sehingga total menjadi enam embarkasi.
- Dimulainya pembangunan kampung haji.
- Penambahan dua embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten sehingga total menjadi 16 embarkasi.
- Inisiasi embarkasi Yogyakarta berbasis hotel tanpa asrama haji.
- Peningkatan kualitas diklat petugas haji, termasuk materi fisik, mental, pelayanan, kerja sama tim, hingga pengetahuan dasar bahasa Arab dan fikih haji.
- Persiapan penyelenggaraan haji yang diklaim lebih awal, termasuk penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan penyelesaian visa.
- Digitalisasi layanan, termasuk kontrol distribusi katering secara elektronik dan sistem pelacakan petugas.
- Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Pemerintah menyebut transformasi tersebut merupakan bagian dari langkah perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola haji Indonesia. Berbagai program itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah di masa mendatang.
