Oleh: Andi Putri Tenriyola,S.E.,M.M (Dosen Pend. Adm. Perkantoran)

Fenomena “Viral Dulu Baru Diproses” yang mengadu domba antara Cancel Culture netizen dan Restorative Justice (keadilan restoratif) bukan sekadar dinamika media sosial biasa. Peristiwa ini adalah cermin retak dari sistem penegakan hukum dan resolusi konflik di Indonesia. Sebagai dosen yang mengamati sosiologi digital dan komunikasi publik, saya melihat tren ini sebagai sinyal darurat: ketika ruang digital beralih fungsi menjadi pengadilan massal akibat tumpulnya saluran-saluran formal.

Dalam diskursus ruang publik, fenomena ini melahirkan anomali yang paradoks. Di satu sisi, gerakan kolektif netizen (the power of netizen) hadir sebagai mekanisme kontrol sosial yang sangat efektif. Ketika birokrasi macet, laporan resmi diabaikan, atau hukum tumpul ke atas, viralitas menjadi instrumen negosiasi kekuatan (power bargaining) masyarakat sipil. Semboyan “viralitas membawa keadilan” akhirnya diamini karena publik melihat bukti nyata: respons cepat aparat penegak hukum atau instansi terkait sering kali baru muncul setelah jumlah penayangan (views) menyentuh angka jutaan.

Namun, di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata terhadap distorsi keadilan yang lahir dari pengadilan netizen (cyber lynching). Media sosial tidak pernah dirancang untuk memiliki due process of law—proses hukum yang adil. Algoritma bekerja berdasarkan kecepatan dan ledakan emosi, bukan pembuktian yang metodologis. Akibatnya, esensi dari Restorative Justice yang menekankan pada pemulihan hubungan, dialog, dan penyembuhan konflik justru mati sebelum berkembang. Netizen cenderung menuntut hukuman sosial yang permanen berupa pembunuhan karakter dan pengulitan jejak digital tanpa ruang klarifikasi yang proporsional.

Persoalan mendasar dari cancel culture ini adalah wataknya yang reaktif dan reduktif. Satu kesalahan seseorang di masa kini atau masa lalu langsung mereduksi seluruh eksistensi kemanusiaannya. Kita sedang membangun masyarakat digital yang haus akan penghukuman, bukan perbaikan. Ketika seseorang dicap buruk oleh narasi viral yang sepotong-sepotong, publik sering kali kehilangan ketertarikan untuk melihat konteks utuhnya. Ini berbahaya, karena keadilan yang lahir dari kemarahan massal rentan salah sasaran dan menciptakan lingkaran setan dendam baru.

Lembaga penegak hukum dan institusi publik tidak boleh terus-menerus membiarkan viralitas menjadi generator utama kinerja mereka. Jika negara hanya bergerak saat sebuah isu menjadi trending topic, maka esensi keadilan formal telah runtuh. Negara secara tidak langsung sedang mendidik masyarakat untuk mengabaikan jalur hukum resmi dan beralih ke hukum rimba digital. Akuntabilitas hukum yang sehat harus bekerja secara mandiri, konsisten, dan transparan, tanpa perlu menunggu disengat oleh opini publik terlebih dahulu.

Untuk menjembatani jurang ini, kita perlu mendefinisikan ulang batas antara pengawasan publik dan penghakiman massa. Publik memiliki hak penuh untuk bersuara dan mengawal kasus (fungsi watchdog), namun otoritas pemutus keadilan tetap harus dikembalikan pada koridor hukum yang objektif. Konsep Restorative Justice di dunia nyata harus diadaptasi ke dalam ruang digital dalam bentuk literasi kritis: masyarakat harus belajar menahan diri, melakukan verifikasi data, dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri (rehabilitasi), alih-alih merusak masa depannya secara total.

Perang antara Cancel Culture dan Restorative Justice di era digital ini memberi kita pelajaran berharga. Keadilan sejati tidak akan pernah tercapai melalui jempol yang mengetik atas dasar amarah sesaat di kolom komentar. Memperbaiki sistem penegakan hukum formal agar lebih responsif, adil, dan bersih adalah jalan keluar jangka panjang. Sebab, masyarakat yang sehat bukan masyarakat yang mahir menghancurkan hidup orang lain lewat viralitas, melainkan masyarakat yang memiliki sistem hukum yang dipercaya mampu menegakkan keadilan sekaligus memulihkan kemanusiaan. Dari ruang digital yang bising ini, kita mendambakan kedewasaan berpikir: kritis terhadap sistem, namun tetap adil pada sesama manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *