Oleh: Asmansyah, S.A.P., M.A.P. (Dosen Universitas Negeri Makassar)
Dapat dipahami bersama, kebijakan pembangunan berkelanjutan adalah pendekatan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang bertujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Secara umum, kebijakan pembangunan berkelanjutan menekankan keseimbangan antara tiga pilar, yaitu Ekonomi; sebagai pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, Sosial; untuk menghadirkan pemerataan dan kualitas hidup, dan yang terakhir adalah Lingkungan; sebagai pemeliharaan sumber daya alam dan ekosistem. Kebijakan pembangunan berkelanjutan sering diposisikan sebagai jalan tengah antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Namun dalam praktiknya, pendekatan ini kerap masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam pengambilan keputusan publik. Banyak kebijakan yang mengusung label “berkelanjutan”, tetapi implementasinya masih didominasi kepentingan jangka pendek, seperti percepatan investasi atau eksploitasi sumber daya alam tanpa perhitungan daya dukung lingkungan yang memadai.
Saya melihat, tantangan terbesar pembangunan berkelanjutan bukan pada konsepnya, melainkan pada konsistensi politik dan tata kelola. Pemerintah sering dihadapkan pada dilema antara meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara cepat dan menjaga keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. Sayangnya, pilihan yang diambil sering kali condong pada hasil instan, sementara dampak ekologisnya baru terasa dalam jangka panjang. Di sisi lain, pembangunan berkelanjutan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai isu lingkungan, tetapi juga mencakup keadilan sosial dan pemerataan ekonomi. Ketimpangan akses terhadap sumber daya, pendidikan, dan layanan publik justru bisa memperparah kerusakan lingkungan karena masyarakat terpaksa mengeksploitasi alam demi bertahan hidup. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan berkelanjutan perlu didorong dengan pendekatan yang lebih holistik, transparan, dan partisipatif. Tanpa keterlibatan masyarakat serta komitmen kuat dari pemangku kepentingan, konsep ini berisiko hanya menjadi jargon politik tanpa dampak nyata.
Urban sprawl atau perluasan kota yang tidak terkendali telah menjadi fenomena yang semakin nyata di berbagai wilayah berkembang, termasuk di Indonesia. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan kawasan permukiman yang menyebar ke pinggiran kota secara tidak terencana, sering kali melampaui kapasitas infrastruktur dan mengabaikan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan modern, urban sprawl bukan sekadar persoalan fisik ruang, tetapi juga mencerminkan kegagalan kebijakan dalam mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Salah satu tantangan utama dari urban sprawl adalah meningkatnya ketergantungan terhadap kendaraan pribadi. Ketika permukiman berkembang jauh dari pusat aktivitas ekonomi, masyarakat cenderung membutuhkan mobilitas tinggi yang tidak didukung oleh transportasi publik yang memadai. Akibatnya, kemacetan lalu lintas meningkat, konsumsi bahan bakar fosil melonjak, dan emisi karbon semakin tinggi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menekankan efisiensi energi dan pengurangan dampak lingkungan.
Selain itu, urban sprawl juga memicu konversi lahan secara besar-besaran, terutama dari lahan pertanian atau ruang terbuka hijau menjadi kawasan permukiman dan komersial. Dampaknya tidak hanya pada berkurangnya ketahanan pangan lokal, tetapi juga pada menurunnya kualitas lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir akibat berkurangnya daerah resapan air. Di banyak kota, fenomena ini diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang serta praktik pembangunan yang tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan secara serius. Namun, tantangan tersebut tidak berdiri sendiri. Terdapat sejumlah hambatan struktural yang membuat penanganan urban sprawl menjadi kompleks. Salah satunya adalah disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sering kali, kebijakan tata ruang yang dirancang secara nasional tidak sejalan dengan kepentingan ekonomi lokal, sehingga implementasinya menjadi tidak konsisten. Selain itu, adanya tekanan dari investor dan pengembang properti juga menjadi faktor yang sulit dihindari. Dalam banyak kasus, kepentingan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan dibandingkan keberlanjutan jangka panjang.
Hambatan lainnya adalah keterbatasan kapasitas perencanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Tidak semua pemerintah daerah memiliki sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk mengelola pertumbuhan kota secara terintegrasi. Hal ini menyebabkan lemahnya pengendalian pembangunan di kawasan pinggiran, sehingga urban sprawl berkembang tanpa arah yang jelas. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan juga masih relatif rendah, sehingga kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Menghadapi berbagai tantangan dan hambatan tersebut, diperlukan alternatif solusi yang berorientasi pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah pengembangan kota kompak (compact city), yaitu konsep pembangunan yang menekankan kepadatan tinggi, penggunaan lahan yang efisien, serta integrasi antara hunian, tempat kerja, dan fasilitas publik. Dengan pendekatan ini, kebutuhan mobilitas dapat ditekan, sehingga ketergantungan terhadap kendaraan pribadi berkurang.
Selain itu, penguatan sistem transportasi publik yang terintegrasi menjadi kunci dalam mengendalikan urban sprawl. Pemerintah perlu memastikan bahwa kawasan pinggiran kota tetap terhubung dengan pusat kota melalui transportasi yang efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan. Investasi pada moda transportasi massal seperti bus rapid transit atau kereta komuter dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung mobilitas berkelanjutan. Dari sisi kebijakan, harmonisasi antara perencanaan tata ruang dan kebijakan pembangunan ekonomi perlu diperkuat. Pemerintah harus mampu menciptakan insentif bagi pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, serta memberikan disinsentif bagi praktik pembangunan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang juga harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah eksploitasi lahan yang tidak terkendali.Lebih jauh lagi, partisipasi masyarakat perlu ditingkatkan dalam proses perencanaan kota. Dengan melibatkan masyarakat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal dan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Edukasi mengenai pentingnya pembangunan berkelanjutan juga perlu digencarkan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga aktor yang aktif dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan kelestarian lingkungan.
Urban sprawl merupakan cerminan dari dinamika pembangunan yang tidak terkelola dengan baik. Jika tidak ditangani secara serius, fenomena ini berpotensi memperburuk kualitas hidup masyarakat dan merusak lingkungan secara permanen. Oleh karena itu, komitmen bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya tahan di masa depan.

Saya setuju dengan pandangan bahwa urban sprawl menjadi salah satu bukti lemahnya pengelolaan tata ruang dan kurangnya konsistensi kebijakan pemerintah. Penjelasan tentang meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, alih fungsi lahan, hingga risiko banjir membuat kita lebih memahami dampak nyata dari pembangunan kota yang tidak terencana.