A.Hadijah Sulfiyani A, S.Pd., M.M (Dosen Prodi Pend. Adm. Perkantoran – UNM)
Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat bukan sekadar peristiwa teknis dalam sebuah kompetisi pelajar. Peristiwa ini menjadi cermin kecil dari persoalan besar dalam tata kelola lembaga publik: bagaimana negara memastikan setiap aktivitas yang membawa nama institusi publik dijalankan secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel. MPR telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian dewan juri, menonaktifkan juri serta MC, dan menyatakan akan mengevaluasi sistem penilaian, verifikasi jawaban, serta mekanisme keberatan dalam lomba tersebut.
Sebagai dosen yang mengamati isu manajemen aparatur sipil negara, saya melihat kasus ini tidak dapat berhenti pada permintaan maaf. Permintaan maaf memang penting sebagai bentuk pengakuan moral dan institusional. Namun, dalam tata kelola publik, permintaan maaf hanyalah pintu masuk menuju koreksi sistem. Ketika sebuah lembaga negara menyelenggarakan kegiatan pendidikan publik, maka standar yang digunakan harus lebih tinggi daripada sekadar “acara berjalan”. Ia harus memenuhi prinsip keadilan prosedural, objektivitas penilaian, kejelasan kewenangan, serta mekanisme koreksi ketika terjadi keberatan.
Kasus ini menjadi hangat karena publik menangkap adanya inkonsistensi penilaian. Dalam kronologi yang diberitakan, polemik muncul setelah keputusan juri dinilai berbeda terhadap jawaban peserta yang secara substansi dianggap sama. Bahkan, salah satu alasan yang sempat dipersoalkan publik adalah soal artikulasi jawaban peserta. Di titik inilah isu manajemen ASN menjadi relevan. Aparatur negara, baik yang bertugas langsung maupun yang terlibat dalam tata kelola kegiatan, harus bekerja berdasarkan standar yang jelas, bukan tafsir spontan yang berubah-ubah.
Dalam perspektif manajemen ASN, kesalahan seperti ini tidak cukup dipahami sebagai kesalahan individu. Menonaktifkan juri dan MC mungkin diperlukan sebagai langkah sementara untuk meredakan polemik dan menjaga integritas proses. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar ialah: mengapa sistem memungkinkan inkonsistensi itu terjadi? Apakah pedoman penilaian sudah cukup rinci? Apakah juri memahami rubrik dan batas toleransi jawaban? Apakah ada panel verifikasi sebelum nilai diumumkan? Apakah peserta memiliki mekanisme keberatan yang formal, cepat, dan dihormati? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang paling bersalah.
Birokrasi modern tidak boleh bergantung pada niat baik individu semata. Ia harus dibangun melalui sistem yang mencegah kesalahan, mendeteksi penyimpangan, dan menyediakan ruang koreksi. Dalam konteks LCC MPR, reformasi tata kelola dapat dimulai dari penyusunan standar operasional penilaian yang lebih terbuka, penggunaan rubrik tertulis, pelatihan juri, simulasi teknis sebelum lomba, serta mekanisme banding yang dapat digunakan peserta tanpa rasa takut. Jika kegiatan ini membawa pesan Empat Pilar kebangsaan, maka proses penyelenggaraannya juga harus mencerminkan nilai-nilai konstitusional: keadilan, musyawarah, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap warga negara.
Polemik ini juga memperlihatkan wajah baru akuntabilitas publik di era digital. Dahulu, kesalahan teknis dalam sebuah lomba mungkin hanya menjadi keluhan lokal. Kini, satu potongan video dapat menyebar luas dan mengundang penilaian publik secara nasional. Hal ini bukan semata ancaman bagi lembaga negara, tetapi juga peluang untuk memperbaiki diri. Viralitas publik dapat menjadi mekanisme koreksi sosial ketika saluran formal tidak berjalan optimal. Namun, lembaga publik tidak boleh menunggu viral untuk berbenah. Akuntabilitas yang sehat harus bekerja sebelum kemarahan publik muncul.
Dari sudut pandang ASN, pelajaran pentingnya adalah bahwa profesionalisme aparatur tidak hanya diuji dalam kebijakan besar, tetapi juga dalam kegiatan yang tampak kecil. Sebuah lomba pelajar, forum sosialisasi, pelayanan loket, rapat koordinasi, hingga jawaban petugas kepada masyarakat, semuanya adalah wajah negara. Ketika masyarakat melihat ketidakadilan dalam proses kecil, kepercayaan terhadap institusi besar ikut terkikis. Karena itu, reformasi birokrasi tidak boleh hanya dibicarakan dalam bahasa grand design, indeks, atau laporan kinerja, tetapi harus hadir dalam praktik paling konkret yang dialami masyarakat.
MPR patut diapresiasi karena telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh. Namun, apresiasi itu harus disertai dorongan agar evaluasi tidak berhenti sebagai respons sesaat terhadap tekanan publik. Evaluasi harus menghasilkan perubahan tata kelola yang dapat diuji: pedoman baru, standar kompetensi juri, sistem verifikasi, dokumentasi keputusan, serta kanal keberatan yang transparan. Tanpa itu semua, permintaan maaf hanya akan menjadi ritual komunikasi krisis, bukan pembelajaran kelembagaan.
Pada akhirnya, polemik LCC MPR memberi pelajaran penting bagi manajemen ASN: tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan kemampuan institusi untuk berlaku adil, terbuka, dan mau dikoreksi. Negara yang baik bukan negara yang tidak pernah salah, melainkan negara yang memiliki mekanisme untuk mengakui kesalahan, memperbaiki prosedur, dan memastikan kesalahan serupa tidak berulang. Dari permintaan maaf, kita menunggu reformasi tata kelola. Sebab di sanalah ukuran sesungguhnya dari profesionalisme aparatur dan kedewasaan lembaga publik.



