Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diamankan aparat Polres Bangkalan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan tayangan yang ditampilkan dalam program Patroli, petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Barang bukti dengan total berat sekitar 63 gram itu ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur anak di dalam rumah tersebut.
Dalam rekaman penggerebekan, petugas terlihat menunjukkan barang bukti kepada perempuan yang diketahui bernama Erni. Saat dimintai keterangan, ia sempat membantah bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Erni mengaku hanya menerima titipan dari seseorang dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Namun, hasil penyelidikan polisi mengarah kepada keterlibatan perempuan tersebut. Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas lebih dahulu mengamankan seorang perempuan lain yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kurir yang diketahui bernama Nur mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Erni. Keterangan itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus hingga polisi mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
Selain menemukan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk dugaan pemasok atau bandar yang berada di atas jaringan tersebut.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Saat ini kedua perempuan tersebut telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta alur distribusi narkotika yang diduga telah berjalan di wilayah tersebut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, keduanya terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
