Skandal Pemalsuan Riset Terorganisir di Konferensi Ilmiah Internasional

Nurfadila, S.E., M.M (Dosen Asisten Ahli-Universitas Negeri Makassar)

Peneliti Indonesia Diduga Presentasikan Data AI-Generated di ISPPD-14 Copenhagen

Dugaan fabrikasi data, pemalsuan identitas, dan penyalahgunaan travel grant mencoreng nama ilmuwan Indonesia di hadapan ribuan pakar penyakit pneumonia seluruh dunia.

Latar Belakang: Konferensi Bergengsi di Jantung Eropa

ISPPD-14 (14th Meeting of the International Society for Pneumonia and Pneumococcal Diseases) merupakan forum ilmiah internasional premier yang berdedikasi pada pertukaran, kemajuan, dan diseminasi penemuan terbaru dalam ilmu dasar, mikrobiologi, epidemiologi, pengobatan, serta pencegahan penyakit pneumonia dan pneumokokal. Konferensi ini berlangsung di Kopenhagen, Denmark, pada 17–21 Mei 2026, mempertemukan ilmuwan terkemuka, klinisi, profesional kesehatan masyarakat, dan mahasiswa dari seluruh penjuru dunia.

Di tengah forum bergengsi itulah sebuah skandal meledak dan kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan akademisi Indonesia maupun internasional.

Kronologi: Dugaan Terungkap di Hadapan Ribuan Ilmuwan

Narasi skandal ini pertama kali diviralkan oleh akun Threads @mandharabrasika dalam sebuah utas panjang 10 bagian, yang kemudian diteruskan di X (Twitter) oleh @ardisatriawan dan direpuh oleh akun besar HRD BACOT. Dalam hitungan jam, postingan ini meraih lebih dari 183 ribu tayangan, 1.653 posting ulang, dan 4.367 suka di platform X saja.

@mandharabrasika (Threads, 25 Mei 2026): “MERUSAK NAMA INDONESIA DI MATA DUNIA. SKANDAL PEMALSUAN DI KONFERENSI INTERNASIONAL. Beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir di depan ribuan ilmuwan dunia. Hal ini terungkap di konferensi ilmiah ISPPD 2026, sebuah konferensi ilmiah bergengsi untuk ahli Pneumonia di seluruh dunia yang tahun ini diadakan di Kopenhagen, Denmark.” [1/10]

Rincian Dugaan: Lima Lapisan Pemalsuan

Berdasarkan rangkaian unggahan @mandharabrasika, dugaan pelanggaran integritas akademik ini mencakup beberapa lapisan yang saling bertumpuk:

1. Pemalsuan Identitas

Salah seorang pelaku yang disebut dalam narasi adalah Prihantini, yang diduga melakukan pemalsuan identitas selama presentasi poster berlangsung. Modusnya: berganti-ganti nama saat tampil di podium, dengan hanya mengganti jilbab dan nametag sebagai kamuflase.

“Salah seorang pelaku melakukan pemalsuan identitas. Modusnya pelaku berganti-ganti nama saat presentasi, bermodal ganti jilbab dan nametag.” [2/10]

2. Riset Fiktif Berbasis AI dan Fabrikasi Data

Tuduhan yang lebih serius: riset yang dipresentasikan diduga seluruhnya tidak pernah dilaksanakan. Data, gambar, dan teks dalam abstrak diklaim di-generate menggunakan kecerdasan buatan (AI).

“Bukan hanya identitas, risetnya pun palsu! Dibuat dengan AI dan/atau fabrikasi data. Risetnya dibuat terlihat sangat hebat. Padahal risetnya tidak pernah ada. Datanya palsu di-generate AI, gambar dan tulisannya juga.” [3/10]

Pengungkap skandal menyatakan telah melakukan konfrontasi langsung terhadap Prihantini di lokasi konferensi:

“Saya sempat confront ke orangnya langsung (Prihantini), minta dia jelasin figures-nya, jelasin poster-posternya, dan dia tidak bisa menjelaskan sama sekali. Katanya seluruh abstrak mereka di-‘generate’ (kata yang dia pakai) oleh leader mereka atas nama Rifaldy Fajar.” [3/10]

3. Lokasi Riset yang Tidak Masuk Akal

Poster-poster yang dipresentasikan mencantumkan lokasi riset yang tersebar di puluhan negara Peruvian Andes, dataran tinggi Ethiopia, Guatemala, Lebanon, Jordan, Bangladesh, South Sudan, Filipina, Kenya, Nepal, Malawi, hingga India utara namun seluruh penelitinya adalah orang Indonesia, tanpa kolaborator lokal dan tanpa bukti persetujuan etik dari masing-masing negara tersebut.

“Tapi perisetnya semua Indonesia, tanpa kolaborator setempat, tanpa keterangan persetujuan etik.” [5/10]

4. Afiliasi Lembaga yang Tidak Terverifikasi

Berdasarkan salah satu poster yang ditampilkan dalam utas bertajuk “Multi-Strain Machine Learning Identifies Transcriptomic Combination Vulnerabilities in Multidrug-Resistant Streptococcus Pneumoniae” tercantum afiliasi Al-BioMedicine Research Group dan IMCDS-BioMed Research Foundation, Jakarta, Indonesia.

Prihal ini tercatat di LinkedIn sebagai peneliti independen yang berafiliasi dengan “Integrated Mathematical, Computational, and Data Science for BioMedicine (IMCDS-BioMed) Research Foundation” — namun menurut @mandharabrasika, lembaga ini tidak dapat ditemukan dalam basis data akademik resmi manapun.

“Bahkan afiliasinya: Al-BioMedicine Research Group, IMCDS-BioMed Research Foundation, Jakarta, Indonesia tidak ditemukan.” [6/10]

5. Travel Grant Berulang dari Konferensi Internasional

Yang membuat skandal ini semakin berat adalah fakta bahwa para pelaku diduga bukan hanya sekali mendapat manfaat dari sistem ini. Mereka disebut telah berulang kali menerima travel grant dan award dari berbagai konferensi internasional.

“Dan ternyata ini bukan pertama kalinya pelaku mendapat travel grant/award di konferensi internasional.” [8/10]

Foto-foto yang disertakan menunjukkan Prihantini menerima penghargaan di konferensi APSLC Oncology 2025 di Taipei, dengan caption: “Starting first award in September from Taipei. Bismillah!”

“Dengan cara ini, pelaku mendapatkan dana travel grant yang membuat mereka bisa keluar negeri ‘gratis’. Gratis, karena yang bayar mahal adalah Indonesia yang nama baiknya rusak di mata ilmuwan dunia.” [7/10]

Dampak Sistemik: Bukan Hanya Pelaku yang Terkena

@mandharabrasika menutup utasnya dengan peringatan yang lebih luas:

“Pemalsuan ini akhirnya terungkap. Dampaknya fatal. Bukan hanya ke pelaku, tapi semua peneliti dari Indonesia kena getahnya. Kredibilitas Indonesia dipertanyakan.” [9/10]

“Saat ini, ilmuwan Indonesia di tingkat dunia sangat sedikit jumlahnya. Dengan kejadian ini, akan semakin sulit lagi, bukan tidak mungkin di-blacklist. Pertanyaannya, apakah memang ini kualitas ilmuwan Indonesia? Apakah praktik seperti ini normal/dinormalisasi?” [10/10]

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dari sekitar 4.000 perguruan tinggi yang beroperasi di Indonesia, hanya lima universitas yang tercatat dalam pemeringkatan universitas riset dunia berbasis publikasi dan sitasi ilmiah (CWTS Leiden Ranking) ini bukan soal gengsi akademik, melainkan soal daya saing ekonomi jangka panjang.

Respons Pihak Terlapor: Klarifikasi Rifaldy and Team

Merespons gelombang viral tersebut, seseorang yang mengidentifikasi diri sebagai Rifaldy merilis pernyataan tertulis resmi. Isi pokoknya:

  • Pihaknya berniat meluruskan dan memberikan klarifikasi, namun belum sempat melakukannya karena situasi semakin memburuk akibat tindakan lanjutan yang dianggap memengaruhi kesehatan mental tim.
  • Seluruh akun media sosial milik Prihantini telah diretas oleh netizen dan tidak bisa digunakan.
  • Mereka menyayangkan tidak ada upaya tabayyun (klarifikasi langsung) sebelum informasi disebarluaskan ke publik.
  • Memohon semua pihak menyikapi persoalan ini dengan bijak, tidak melakukan serangan personal, dan tidak menggiring kebencian.

“Kami mohon kepada semua pihak untuk dapat menyikapi persoalan ini dengan lebih bijak, tidak melakukan serangan personal, dan tidak menggiring kebencian yang dapat merugikan pihak lain secara mental maupun privasi.”  Tertanda: Rifaldy and Team

Pernyataan ini belum disertai bantahan substantif terhadap tuduhan fabrikasi data maupun penjelasan teknis atas poster-poster yang dipermasalahkan.

Konteks Akademik: Integritas Riset dan Ancaman AI-Generated Fraud

Kasus ini muncul di tengah kekhawatiran global yang meningkat terhadap penyalahgunaan AI dalam dunia akademik. Fabrikasi data riset  baik manual maupun berbantuan AI adalah pelanggaran berat dalam etika ilmiah. Poster yang dipresentasikan di forum seperti ISPPD melewati proses peer review awal, namun sesi presentasi langsung adalah momen di mana para peneliti sejati diharapkan mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap detail karya mereka.

Ketidakmampuan Prihantini menjelaskan figur dan poster miliknya sendiri seperti yang diklaim oleh pengungkap  menjadi titik kritis yang memperparah dugaan ini.

Aspek Hukum

Di sisi hukum Indonesia, tindakan yang diduga dilakukan berpotensi menjerat pelaku dalam beberapa pasal. Pasal 378 KUHP secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi  termasuk menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat  dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Jika pemalsuan identitas dituangkan dalam akta otentik, seperti dokumen konferensi resmi, ancaman pidananya meningkat hingga delapan tahun berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Catatan Penulis

Artikel ini disusun berdasarkan dokumen unggahan publik di platform Threads (@mandharabrasika) dan X (@ardisatriawan), pernyataan tertulis dari pihak Rifaldy and Team, serta data publik dari LinkedIn dan sumber akademik terbuka. Dugaan-dugaan dalam artikel ini belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak ISPPD, panitia konferensi, maupun institusi akademik terkait. Pihak Prihantini dan Rifaldy Fajar belum memberikan bantahan substantif secara publik. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Penulia membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Skandal ini masih berkembang. Penyelidikan lebih lanjut  baik oleh komunitas ilmiah maupun otoritas terkait  diperlukan untuk menetapkan fakta yang sesungguhnya.

2 thoughts on “Skandal Pemalsuan Riset Terorganisir di Konferensi Ilmiah Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.