Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang dipersoalkan dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penahanan dilakukan pada Jumat (19/6) setelah proses penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kepolisian menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Polisi menyebut penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh hak para tersangka dipastikan tetap dipenuhi selama menjalani proses hukum.

Roy Suryo terlihat berada di lingkungan Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Dokter Tifa juga tampak menjalani proses pemeriksaan lanjutan sebelum dibawa untuk pemeriksaan kesehatan.

Penyidik mengungkapkan bahwa selama proses penyelidikan telah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan uji forensik terhadap dokumen yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga karakter huruf yang terdapat pada dokumen yang dipersoalkan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Kepolisian menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Perkara ini kini memasuki tahapan penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Roy Suryo maupun Dokter Tifa terkait penahanan tersebut. Keduanya masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.