(Sitti Hardiyanti Arhas, Dosen Universitas Negeri Makassar)
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Kenaikan ini menjadi langkah lanjutan yang ditempuh otoritas moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap berbagai tekanan eksternal.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” ujar Perry Warjiyo.
Secara teori ekonomi moneter, kenaikan suku bunga acuan merupakan instrumen yang digunakan bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar mata uang. Ketika suku bunga meningkat, masyarakat dan pelaku usaha cenderung mengurangi konsumsi serta pinjaman karena biaya dana menjadi lebih mahal. Kondisi ini dapat menekan laju permintaan sehingga membantu mengendalikan kenaikan harga barang dan jasa.
Selain itu, suku bunga yang lebih tinggi juga dapat menarik aliran modal asing masuk ke dalam negeri karena investor memperoleh imbal hasil yang lebih menarik dari instrumen keuangan berbasis rupiah. Arus modal tersebut berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Bagi masyarakat, dampak positif kenaikan BI Rate dapat dirasakan melalui meningkatnya suku bunga simpanan, seperti tabungan dan deposito. Nasabah berpeluang memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan saat suku bunga berada pada level rendah.
Namun, kebijakan ini juga memiliki konsekuensi yang perlu diwaspadai. Kenaikan suku bunga acuan biasanya akan diikuti oleh penyesuaian suku bunga perbankan, termasuk bunga kredit. Akibatnya, masyarakat yang memiliki pinjaman dengan skema bunga mengambang atau floating rate berpotensi menghadapi kenaikan cicilan bulanan.
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah kredit pemilikan rumah (KPR). Debitur dengan KPR berbunga mengambang dapat mengalami peningkatan beban cicilan apabila bank melakukan penyesuaian bunga kredit mengikuti arah kebijakan Bank Indonesia.
Dampak serupa juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang berencana mengajukan kredit kendaraan bermotor. Suku bunga kredit yang lebih tinggi berpotensi membuat cicilan menjadi lebih mahal. Dalam beberapa kasus, lembaga pembiayaan juga dapat memperketat persyaratan kredit, termasuk peningkatan uang muka atau down payment (DP).
Dari sisi dunia usaha, kenaikan suku bunga dapat menyebabkan biaya pinjaman meningkat sehingga sebagian perusahaan menunda ekspansi atau investasi baru. Jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi karena aktivitas konsumsi dan investasi cenderung menurun.
Para ekonom menilai kebijakan kenaikan suku bunga memang sering diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, langkah tersebut penting untuk menjaga inflasi dan stabilitas rupiah. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha harus menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi sehingga daya beli dan ruang pengeluaran dapat menjadi lebih terbatas.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Karena itu, masyarakat yang memiliki rencana mengambil kredit dalam waktu dekat disarankan untuk memperhitungkan kembali kemampuan pembayaran cicilan apabila tren kenaikan suku bunga masih berlanjut pada periode mendatang.
