KPK Tahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Perkara tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan jajaran rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, mereka adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut merupakan keponakan Akhmad Sodiq. Keenamnya ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Perkara ini berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri pada periode 2025 dan 2026. Dalam penyelidikannya, KPK menyebut menemukan beberapa pola dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak internal kampus maupun pihak di luar universitas.

Salah satu perkara yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menduga Norman Arie Prayogo meminta uang melalui dua pihak perantara dengan nilai mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa.

Menurut keterangan KPK, uang tersebut telah diberikan oleh orang tua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud tetap tidak diterima di Fakultas Kedokteran. Setelah itu muncul persoalan mengenai pengembalian uang yang telah diserahkan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Dalam salah satu konstruksi perkara, penyidik menyebut adanya penggunaan kode tertentu dalam komunikasi terkait pemberian uang dari pihak calon mahasiswa atau orang tua calon mahasiswa.

Menurut KPK, uang yang diterima melalui MYN selama periode 2025-2026 mencapai sekitar Rp680 juta. Penyidik juga menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset tanah yang kepemilikannya tercatat atas nama MYN. Informasi tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih menjadi materi proses hukum.

Dalam perkara lain, KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk membantu meloloskan calon mahasiswa setelah adanya penerimaan uang. Penyidik menyebut nilai yang dikaitkan dengan salah satu pihak pengepul mencapai sekitar Rp1,12 miliar.

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa baru melalui pihak tertentu. Berdasarkan keterangan penyidik, nilai yang disebut dalam penawaran tersebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dugaan ini masih menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani KPK.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang. KPK menyebut total uang yang disita berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed mencapai sekitar Rp764 juta, termasuk uang yang ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik yang juga berkaitan dengan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru.

Kasus tersebut membuat proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian. Sistem seleksi seharusnya berjalan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil sesuai mekanisme penerimaan.

Di sisi lain, penting untuk membedakan antara fakta yang telah disampaikan secara resmi oleh KPK dengan berbagai informasi yang beredar di media sosial. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan melalui tahapan hukum selanjutnya.

Unsoed sendiri menyatakan tata kelola institusi dan kegiatan akademik tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Aktivitas pendidikan di kampus diharapkan tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga perkara hukum yang sedang ditangani tidak mengganggu pelayanan akademik.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Jalur masuk perguruan tinggi, khususnya yang memiliki tingkat persaingan tinggi, perlu dijalankan dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu proses penyidikan dan persidangan. Keterangan resmi KPK serta dokumen hukum yang muncul dalam proses tersebut menjadi rujukan utama untuk mengetahui bagaimana dugaan perkara ini akan berkembang.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka. Dengan status perkara yang sedang berjalan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Unsoed tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan hukum terhadap sejumlah individu, tetapi juga menjadi perhatian terhadap pentingnya integritas dalam pengelolaan penerimaan mahasiswa baru. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.