JAKARTA, 15 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026.
Perkara ini menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, politikus, hingga pihak yang disebut KPK berkaitan dengan proses pengurusan lahan milik PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi dan dikemas dalam koper, kardus, maupun boks.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi dari pihak swasta.
KPK menyebut beberapa pihak swasta tersebut diduga berperan sebagai perantara dalam proses pengurusan layanan pertanahan. Status sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dalam proses peradilan.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berawal dari persoalan pengurusan HGB milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyelidiki dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB. Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diduga berkomunikasi melalui sejumlah perantara untuk mengurus permohonan kepada pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
KPK kemudian menemukan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan proses pengurusan tersebut. Berdasarkan keterangan yang diberitakan, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan dengan kode tertentu yang diduga merujuk pada nominal Rp2 miliar.
Namun, pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Sebagian uang kemudian disebut diteruskan kepada Sontang Coin Manurung.
KPK masih mendalami keseluruhan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Selain menetapkan tersangka, KPK mengungkap barang bukti uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut tidak ditemukan dalam satu tempat. Sebagian di antaranya ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dan disimpan dalam sejumlah koper.
KPK mengungkap uang yang ditemukan di lokasi tersebut terdiri atas sekitar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta RM981. Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di lokasi lain, dan sekitar Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.
Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan KPK untuk menelusuri hubungan antara uang tersebut dengan dugaan pengurusan layanan pertanahan.
Total 17 Orang Diamankan dalam OTT
Sebelum menetapkan delapan tersangka, KPK mengamankan sejumlah orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan awal, KPK mengamankan 17 orang untuk dimintai keterangan. Setelah melakukan pemeriksaan dan memperoleh bukti yang dinilai cukup, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan praktik pemberian dan penerimaan uang yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Bos Summarecon Turut Terseret
Salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Adrianto ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB.
PT Summarecon Agung Tbk sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK dan menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
KPK Masih Telusuri Peran Masing-Masing
Kasus ini belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. Penyidik KPK masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai secara lengkap mekanisme pengurusan HGB, aliran uang, serta hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga perlu membuktikan dugaan pemberian maupun penerimaan uang tersebut melalui alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.
Karena itu, informasi mengenai peran masing-masing tersangka masih dapat berkembang seiring pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, penelusuran transaksi keuangan, serta pemeriksaan dokumen pertanahan.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena melibatkan unsur pejabat pemerintah, pihak swasta dan seorang politikus dalam satu perkara dugaan suap yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Hingga 16 September 2026, proses hukum masih berlangsung di KPK. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum; kesalahan pidana para tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan.




