KUALA LUMPUR — Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting untuk menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selama ini menghadapi persoalan administrasi di Malaysia. Melalui kolaborasi lima kementerian, sebanyak 1.512 anak PMI di Malaysia mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah Malaysia dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang tinggal atau memiliki keluarga di luar negeri.
Kegiatan penegasan status kewarganegaraan tersebut berlangsung dalam rangkaian pelayanan pemerintah Indonesia kepada masyarakat Indonesia di Malaysia. Program ini sekaligus menjadi bentuk koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan yang tidak dapat ditangani hanya dari satu sisi pemerintahan.
Lima kementerian yang terlibat adalah Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri. Kolaborasi tersebut dilakukan agar persoalan kewarganegaraan, dokumen kependudukan, perlindungan pekerja migran, hingga pelayanan konsuler dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Dilakukan di empat wilayah Malaysia
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan proses penegasan status kewarganegaraan dilakukan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Keempat wilayah tersebut menjadi lokasi penting pelayanan bagi masyarakat Indonesia karena banyak PMI dan keluarga mereka tinggal atau bekerja di kawasan tersebut. Melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah, anak-anak yang sebelumnya menghadapi persoalan kepastian status kewarganegaraan dapat memperoleh dokumen dan pengakuan status sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menyebut jumlah penerima berada di kisaran 1.500 orang. Sejumlah sumber menyebut angka spesifik 1.512 anak, sementara dalam penyampaian resmi kepada publik angka tersebut juga kerap dibulatkan menjadi sekitar 1.500 anak.
Penegasan ini dipandang penting karena status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian mengenai kewarganegaraan berkaitan langsung dengan kemampuan seseorang memperoleh berbagai hak dasar dan mengakses layanan negara.
Status kewarganegaraan menjadi pintu menuju berbagai hak
Supratman menjelaskan, persoalan yang dihadapi sebagian anak PMI tidak berhenti pada ketiadaan atau ketidaklengkapan dokumen. Ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berpengaruh terhadap akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
Karena itu, pemerintah memandang penyelesaian status kewarganegaraan sebagai langkah awal untuk membuka akses yang lebih luas bagi anak-anak tersebut.
Dengan adanya kepastian status, mereka memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pendidikan dan layanan publik lainnya.
Pemerintah juga menilai penyelesaian persoalan tersebut memiliki arti penting bagi anak-anak yang tumbuh di luar wilayah Indonesia tetapi memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia melalui orang tua mereka.
“Penegasan status kewarganegaraan” dalam konteks program ini menjadi bagian dari proses administrasi dan pelayanan hukum untuk memastikan status mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya menyelesaikan dokumen
Langkah pemerintah di Malaysia tidak hanya berfokus pada penyerahan atau penegasan dokumen kewarganegaraan. Pada saat yang sama, pemerintah membuka ruang bagi PMI untuk menyampaikan persoalan lain yang mereka hadapi.
Hal tersebut dilakukan melalui program “Pasti Ada Solusi”, yang digelar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam forum tersebut, sekitar 300 PMI hadir dan dapat berdialog langsung dengan sejumlah pejabat pemerintah Indonesia. Mereka diberi kesempatan menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi mereka sebagai warga negara Indonesia di Malaysia.
Forum tersebut menjadi berbeda karena masyarakat tidak harus berhadapan dengan satu instansi saja. Lima kementerian hadir dalam satu rangkaian pelayanan sehingga berbagai persoalan dapat dibahas secara langsung dan lintas sektor.
Selain masyarakat yang hadir secara langsung, pemerintah juga menyediakan akses dialog secara daring bagi mereka yang tidak dapat datang ke lokasi.
Menteri dari sejumlah kementerian hadir
Dalam dialog di KBRI Kuala Lumpur tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri diwakili oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Kementerian Luar Negeri turut terlibat melalui perwakilan terkait perlindungan WNI dan urusan diaspora secara virtual.
Kehadiran sejumlah kementerian dalam satu forum menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi WNI dan PMI di luar negeri memiliki dimensi yang cukup luas.
Masalah dokumen kependudukan, misalnya, dapat berkaitan dengan kewarganegaraan. Persoalan kewarganegaraan dapat berhubungan dengan akses pendidikan atau kesehatan, sementara status pekerja migran juga berkaitan dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Karena itu, penyelesaian persoalan secara terpisah berpotensi membuat masyarakat harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Pemerintah mencoba memangkas persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah ingin pelayanan lebih mudah bagi WNI
Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada PMI yang bekerja di Malaysia.
Menurut pemerintah, penyelesaian persoalan administrasi merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja migran. Dokumen yang lengkap dan status hukum yang jelas dapat membantu PMI memperoleh akses terhadap perlindungan serta jaminan sosial.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan warga Indonesia yang berada di luar negeri.
Pemerintah juga menyatakan akan melakukan sinkronisasi terhadap berbagai aturan yang berkaitan dengan pekerja migran sehingga pelayanan dan perlindungan dapat berjalan lebih efektif.
Masih ada persoalan WNI yang perlu diselesaikan
Program penegasan status kewarganegaraan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan administrasi WNI di luar negeri masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Sekitar 1.500 anak PMI yang masuk dalam program ini sebelumnya telah melalui proses pendataan, verifikasi, dan asesmen sebelum mendapatkan keputusan mengenai status kewarganegaraan mereka. Pemerintah kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi mereka yang memenuhi ketentuan.
Proses tersebut menunjukkan bahwa penegasan status kewarganegaraan bukan dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan keberadaan anak di Malaysia atau hubungan dengan PMI. Ada tahapan administrasi dan verifikasi yang harus dilalui untuk memastikan status seseorang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian sekaligus memastikan bahwa keputusan mengenai kewarganegaraan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dialog PMI menjadi bagian dari solusi
Selain persoalan kewarganegaraan, forum Pasti Ada Solusi juga menjadi tempat bagi PMI menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi selama berada di Malaysia.
Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung. Pendekatan tersebut diharapkan membuat persoalan yang muncul di lapangan dapat diketahui oleh kementerian terkait tanpa harus menunggu laporan melalui jalur birokrasi yang panjang.
Program tersebut juga mencerminkan perubahan pendekatan pelayanan pemerintah, dari sekadar menyediakan layanan administratif menjadi upaya untuk mendatangi dan mendengarkan langsung persoalan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Bagi PMI, kehadiran sejumlah kementerian dalam satu forum dapat memberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi masalah dokumen, perlindungan hukum, kependudukan, maupun persoalan lainnya.
Perlindungan anak PMI menjadi perhatian
Penegasan status kewarganegaraan terhadap 1.512 anak PMI juga memiliki dimensi yang lebih luas. Anak-anak tersebut merupakan bagian dari keluarga pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.
Ketika status kewarganegaraan tidak jelas, persoalan tersebut dapat berlanjut pada berbagai aspek kehidupan anak. Misalnya, kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat berdampak pada proses pendidikan dan akses terhadap layanan publik.
Karena itu, pemerintah menempatkan kepastian kewarganegaraan sebagai salah satu fondasi untuk memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-haknya.
Supratman menegaskan bahwa status kewarganegaraan dapat menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk memperoleh kesempatan bersekolah, melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, serta mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika berada di luar Indonesia.
Pemerintah menegaskan negara tetap hadir
Persoalan WNI yang berada di luar negeri sering kali melibatkan lebih dari satu institusi. Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi agar masyarakat tidak dibiarkan menyelesaikan persoalan sendiri.
Program di Malaysia tersebut menjadi salah satu contoh pendekatan tersebut. Kementerian Hukum menangani aspek hukum dan kewarganegaraan, Kementerian Dalam Negeri berhubungan dengan administrasi kependudukan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangani aspek keimigrasian, Kementerian P2MI berfokus pada perlindungan pekerja migran, sedangkan Kementerian Luar Negeri memiliki peran dalam perlindungan WNI dan layanan diplomatik.
Koordinasi kelima kementerian diharapkan mampu membuat penyelesaian masalah WNI dan PMI menjadi lebih cepat dan terarah.
Pemerintah menyatakan komitmen untuk terus memperkuat perlindungan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, termasuk melalui sinkronisasi regulasi dan peningkatan pelayanan.
Dengan penegasan status kewarganegaraan terhadap 1.512 anak PMI, pemerintah setidaknya telah menyelesaikan salah satu persoalan penting yang selama ini berkaitan dengan kepastian identitas dan status hukum mereka.
Namun, langkah tersebut juga menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar. Kepastian kewarganegaraan harus diikuti dengan kemudahan dalam memperoleh dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta akses terhadap perlindungan hukum.
Bagi keluarga PMI, kepastian tersebut bukan sekadar persoalan dokumen. Status kewarganegaraan yang jelas dapat memberikan dasar hukum bagi anak-anak mereka untuk menjalani kehidupan dan memperoleh hak sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah pun menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI tidak berhenti di wilayah Indonesia. Selama warga negara Indonesia berada di luar negeri, termasuk di Malaysia, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tanggal kegiatan: Jumat, 4 September 2026
Lokasi utama: KBRI Kuala Lumpur, Malaysia
Jumlah anak PMI: 1.512 orang
Wilayah pelaksanaan: Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru
Program: Pasti Ada Solusi
PMI yang mengikuti dialog: sekitar 300 orang
Kementerian terlibat: 5 kementerian
Fokus: kepastian kewarganegaraan, perlindungan hukum, administrasi kependudukan, perlindungan PMI, dan pelayanan WNI di luar negeri.




