JAKARTA, 4 November 2026 — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi akhirnya memberikan tanggapan terbuka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut dinilai sangat serius karena berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
Bahkan, Istana menilai dugaan penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Tiga nama yang disebut dalam perkembangan penyidikan tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH. Kasus ini menjadi perhatian luas karena salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Pernyataan Istana sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai dugaan pelanggaran terhadap sistem komunikasi elektronik, tetapi juga menyangkut keamanan informasi strategis dan perlindungan terhadap kepala negara. CNNindonesia+2
Prasetyo Hadi: Dugaan Penyadapan Mengarah pada Perbuatan Makar
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah memandang dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai persoalan yang tidak bisa dianggap ringan. Menurutnya, komunikasi seorang kepala negara dapat memuat berbagai informasi sensitif yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan, keamanan, dan kedaulatan negara.
Prasetyo menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara. Oleh karena itu, ia menilai perbuatan yang sedang ditangani aparat penegak hukum itu dapat mengarah pada kategori makar.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena istilah makar memiliki konsekuensi hukum dan politik yang serius. Namun, penting dipahami bahwa pernyataan Prasetyo merupakan pandangan pemerintah terhadap dugaan peristiwa tersebut, bukan putusan pengadilan yang telah menyatakan para tersangka terbukti melakukan makar.
Dalam proses hukum yang berjalan, aparat masih harus mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, informasi apa yang menjadi sasaran, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut. CNNindonesia+1
Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan kasus ini sebelumnya disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta metode investigasi ilmiah.
Ketiga tersangka tersebut disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Identitas LSP merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, sementara dua lainnya merupakan perwira tinggi kepolisian berinisial ASN dan EH.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut akses terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lengkap, termasuk metode yang digunakan, alat yang diduga terlibat, serta pihak yang memperoleh atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan. CNNindonesia+2
Penyadapan Diduga Tidak Hanya Menyasar Presiden
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat pemerintahan, pimpinan partai politik, dan tokoh organisasi kemasyarakatan juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran.
Informasi tersebut disampaikan Prasetyo Hadi ketika menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan. Ia mengakui bahwa pemerintah masih mempertanyakan tujuan dari tindakan penyadapan tersebut karena cakupan pihak yang diduga menjadi sasaran cukup luas.
Menurut Prasetyo, pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan tindakan tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan kepolisian agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan hasil pemeriksaan.
Belum terungkapnya motif menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Penyidik perlu memastikan apakah dugaan penyadapan dilakukan untuk kepentingan tertentu, siapa yang memerintahkan, dan ke mana informasi yang diperoleh disalurkan.
Jika dugaan penyadapan terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah, perkara tersebut dapat menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan data, privasi, serta keamanan komunikasi pejabat negara. detiknews+2
Istana Pertanyakan Motif di Balik Penyadapan
Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah juga mempertanyakan alasan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Hingga konferensi pers berlangsung pada Rabu (4/11/2026), Istana mengaku belum memperoleh penjelasan terperinci mengenai tujuan tindakan tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai sasaran penyadapan membuat pemerintah perlu mengetahui apa kepentingan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pemerintah belum dapat memastikan siapa pihak yang menjadi pengendali utama maupun siapa yang menerima informasi hasil penyadapan. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang ditangani kepolisian.
Prasetyo menegaskan bahwa penjelasan lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakjelasan motif ini menjadi perhatian karena informasi komunikasi kepala negara dapat berkaitan dengan keputusan strategis pemerintahan. Apabila informasi tersebut jatuh ke pihak yang tidak berwenang, risiko yang muncul tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga kepentingan negara. detiknews+2
Presiden Prabowo Prihatin atas Kasus yang Menyeret Pejabat Kepresidenan
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa sangat prihatin atas terungkapnya dugaan penyadapan terhadap dirinya dan sejumlah tokoh lainnya.
Menurut keterangan Mensesneg, Presiden menilai persoalan tersebut sangat memprihatinkan karena menyangkut dugaan tindakan oleh pihak yang berasal dari lingkungan institusi negara.
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Posisi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan koordinasi dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas Presiden.
Istana memandang bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara perlu ditangani secara serius karena komunikasi pimpinan negara dapat memuat informasi yang tidak boleh diakses secara sembarangan.
Meski demikian, pemerintah menyatakan masih menunggu penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum mengenai isi komunikasi yang diduga disadap, motif tindakan, serta pihak-pihak yang terlibat. Presiden RI+1
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
Perkembangan penting lainnya adalah keputusan Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Pemberhentian tersebut menjadi salah satu konsekuensi langsung dari perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah menilai perlu mengambil keputusan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berlangsung.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan koordinasi di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan.
Perubahan ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus tersebut karena perkara yang awalnya berkaitan dengan dugaan penyadapan kini juga berdampak terhadap susunan pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan. Presiden RI+2
Pemerintah Tegaskan Penyadapan Harus Mengikuti Ketentuan Hukum
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa penyadapan pada dasarnya merupakan tindakan yang memiliki mekanisme dan pengaturan hukum. Pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan atau di luar kewenangan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut penting untuk membedakan penyadapan yang dilakukan secara sah dalam rangka penegakan hukum dengan tindakan penyadapan ilegal yang diduga terjadi dalam perkara ini.
Penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang jelas, serta mengikuti prosedur yang berlaku. Tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, penggunaan teknologi untuk mengakses komunikasi orang lain dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
Dalam perkara yang sedang berjalan, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut penyadapan, tetapi juga penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Karena itu, penyidik perlu mengungkap apakah terdapat upaya menghilangkan jejak digital atau menghambat proses pengungkapan perkara.
Pemerintah meminta masyarakat tidak menyamakan seluruh aktivitas penyadapan dengan tindakan ilegal. Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah dugaan penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. CNBC Indonesia+1
Ahli Hukum Ingatkan Perbedaan Dugaan Makar dan Tindak Pidana Penyadapan
Pernyataan Istana mengenai dugaan tindakan yang mengarah pada makar turut memunculkan perhatian terhadap aspek hukum perkara tersebut. Istilah makar memiliki pengaturan dan unsur tersendiri dalam hukum pidana sehingga penerapannya tidak dapat hanya didasarkan pada penilaian atau dugaan.
Dalam perkembangan pemberitaan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pasal yang digunakan dalam penanganan perkara pada tahap tersebut berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, termasuk ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusril juga menjelaskan bahwa tindak pidana makar memiliki kategori dan unsur hukum yang spesifik. Menurut keterangannya, sampai saat itu proses penanganan perkara masih berfokus pada dugaan penyadapan, sementara motif dan materi komunikasi yang disadap masih dalam penyidikan.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar pernyataan politik mengenai dugaan makar tidak disalahartikan sebagai penetapan hukum bahwa para tersangka telah melakukan makar. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti, unsur pasal, serta proses peradilan.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara penilaian Istana terhadap potensi bahaya dari dugaan penyadapan dan proses pembuktian pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. CNBC Indonesia+1
Keamanan Informasi Negara Menjadi Sorotan
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo kembali menempatkan keamanan informasi negara sebagai perhatian utama. Di era komunikasi digital, perlindungan terhadap percakapan, data elektronik, dan sistem komunikasi pejabat negara menjadi bagian penting dari keamanan nasional.
Informasi yang dibicarakan oleh kepala negara dan pejabat pemerintahan dapat mencakup kebijakan strategis, hubungan diplomatik, pertahanan, keamanan, hingga keputusan pemerintahan. Apabila informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berwenang, dampaknya berpotensi meluas.
Karena itu, penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga untuk mengevaluasi sistem keamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah dan institusi terkait perlu memastikan bahwa penggunaan perangkat komunikasi, pengelolaan data elektronik, serta akses terhadap informasi strategis memiliki sistem pengamanan yang memadai.
Selain itu, pengawasan internal juga menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas dan sistem informasi negara.
Publik Menunggu Hasil Penyidikan dan Pengungkapan Motif
Hingga Rabu, 4 November 2026, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan penyidikan terhadap tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah pertanyaan penting masih menunggu jawaban, mulai dari motif penyadapan, materi komunikasi yang diduga diakses, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan dan profesional. Penanganan yang terbuka diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola keamanan informasi di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian menuntut proses pemeriksaan yang objektif, akuntabel, dan berlandaskan bukti.
Pada akhirnya, penetapan tersangka, pernyataan Istana mengenai potensi makar, serta keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi rangkaian perkembangan besar dalam perkara ini. Namun, motif dan konstruksi hukum secara lengkap masih harus menunggu hasil penyidikan serta proses peradilan.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, dan untuk kepentingan apa dugaan penyadapan terhadap Presiden serta sejumlah tokoh dilakukan.




