Supriadi Torro (Dosen Universitas Negeri Makassar)
Masyarakat modern perlahan mulai kehilangan sensitivitas terhadap makna kehidupan itu sendiri. Ketika hak hidup mulai dinegosiasikan berdasarkan situasi, tekanan sosial, atau kepentingan tertentu, maka manusia sedang bergerak menuju relativisme moral yang berbahaya.
“Namun, jika kita bicara tentang hak hidup yang direnggut oleh ego, bukankah spektrumnya lebih luas dari sekadar berita kriminal di televisi? bicara tentang ribuan nyawa yang senyap, yang hak hidupnya diputus bahkan sebelum mereka menghirup udara pertama—isu aborsi yang kerap kali dikesampingkan atas nama kenyamanan dan pilihan pribadi.”
mengenai hak untuk hidup yang mana hak a quo adalah hak asasi yang paling mendasar bagi diri setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini adalah hak yang absolut atau tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Kedudukan hak hidup menjadi fundamental dalam isu soal aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan, dimana mendudukkan hak hidup sebagaimana mestinya yaitu hak yang non-derogable, meskipun untuk penerapannya hak hidup dalam keadaan tertentu terdapat pengecualian.
mengenai konsep hak untuk hidup dapat dipahami dalam Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian dasar tentang hak menjadi penting. Secara yuridis dengan jelas bahwa HAM terkait dengan sesuatu yang mendasar dalam kehidupan manusia. HAM dipahami sebagai Natural Rights yang secara kodrati melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgeng. Dengan itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, Hukum seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi yang lemah, bukan alat pembenar untuk menentukan siapa yang layak hidup dan siapa yang tidak.
Di satu sisi, konstitusi Indonesia dengan tegas menjamin hak hidup sebagai non-derogable rights, tetapi di sisi lain terdapat kebijakan yang membuka ruang pengecualian terhadap hak tersebut. Dari sini terlihat bahwa persoalan aborsi bukan hanya persoalan medis atau pidana, melainkan juga persoalan filosofi kemanusiaan dan konsistensi negara dalam menjalankan prinsip HAM.
Normalisasi kekerasan yang dibungkus dengan alasan kemanusiaan, bahwa empati kepada korban perkosaan tidak boleh menghapus keberadaan hak hidup janin. Dalam sudut pandang ini, negara dituntut hadir memberikan perlindungan menyeluruh tanpa harus mengorbankan pihak lain yang dianggap tidak memiliki suara.
Oleh karena itu sebagai nilai utama, hakikat HAM yaitu negara dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang kewajiban (right holder) wajib menjamin unsur utama tersebut dengan menjiwai semangat dari adagium “Salus populi suprema lex esto” yang bermakna keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Hal ini dimaksud untuk lebih memprioritaskan setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang bermuara kepada perlindungan terhadap hak hidup (right to life).
Bila berbicara mengenai HAM, tentu mengenai Hak Asasi Manusia yang masih hidup, sebab orang yang mati tidak memiliki hak asasi. Bahkan ada yang menyatakan manusia berhak mati atas kehendak sendiri (euthanasia). Akan tetapi bagaimanapun hak untuk mati hanya dimiliki oleh manusia yang hidup. Maka “hak untuk hidup” menjadi syarat utama dan mendasar jika membicarakan mengenai HAM.
Dengan itu mengenai pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), harus lebih dulu menghormati hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup. Ketika hak paling dasar sudah dihormati dan dilaksanakan atau dipraktikkan, lalu bisa beranjak ke hak-hak asasi lainnya. Bagi setiap manusia, hidup adalah fundamental untuk merealisasikan nilai-nilai lainnya.
Oleh karena itu Pancasila memiliki kedudukan sebagai ideologi negara dilihat dari struktur tata hukum Indonesia yang menempati posisi tertinggi secara hierarki yaitu norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), ditemukan dalam Mukadimah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, norma di bawahnya adalah staatsgrundgezets yaitu batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang juga bisa disebut sebagai grondrecht.
Penulis menyatakan bahwa Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm berarti mendudukannya di atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, jadi Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi karena berada di atas konstitusi. Di dalam Pancasila telah disebutkan dengan jelas pada Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, kedua butir tersebut yang terdapat pada butir-butir Sila kedua Pancasila menjadikan bukti tindakan dilakukannya aborsi telah melanggar Pancasila karena adanya hak untuk hidup atau mempertahankan kehidupan oleh itulah sejak dalam kandungan, janin sudah memiliki hak-hak asasi manusia.
Secara Konstitusional hak hidup diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara mendasar diklasifikasi dalam beberapa jenis HAM yang berkaitan erat dengan hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28A yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Mengenai hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya itu
merupakan konsep HAM yang dijamin secara tegas di dalam konstitusi. Ini merupakan hak paling dasar bagi seluruh manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Hak untuk hidup adalah sebagai hak dasar bagi setiap manusia. Secara spesifik Dalam Pasal 28I ayat (1) mengatur HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempertegaskan eksistensi dari hak untuk hidup sebagai salah satu dari hak yang bersifat non-derogable right yaitu hak bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi dalam pemenuhannya oleh negara dalam keadaan apapun.
Selain dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan atas HAM, yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang HAM. Oleh karena itu tidak ada seorangpun yang dapat mengambil hak seseorang untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Di dalam hukum positif Indonesia ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak anak dalam kandungan (janin) terdapat dalam UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak).
UUD 1945 memberikan penegasan dalam Pasal 28A yang mengatur tentang perlindungan terhadap orang pada umumnya dan Pasal 28B ayat (2) yang mengatur tentang perlindungan terhadap anak pada khususnya. Pasal 28A mengatakan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Sedangkan Pasal 28B ayat (2) juga menyatakan bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 diberikan definisi dan diatur tentang hak-haknya dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Di dalam Pasal angka 5 Undang-Undang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian anak sebagai berikut, anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Mengenai hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang Hak Asasi Manusia ditentukan bahwa. Pasal 52: (1) “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”; (2) “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”. Pasal 53: (1) “Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”; (2) “Setiap anak sejak kelahirannya berhak atas nama dan status kewarganegaraan”. Dalam penjelasan di atas
Undang-Undang Hak Asasi Manusia terhadap hak hidup janin sebagaimana termaksud dalam Pasal 53 bahwa “sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya dan sejak kelahirannya berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan”.
Dapat dipahami pada Pasal 53 bahwa janin memiliki hak hidup, mempertahankan, dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta berhak mendapatkan suatu nama dan status kewarganegaraan sejak kelahirannya. Dengan itu janin merupakan langkah awal kehidupan yang harus dihormati oleh setiap manusia, dan dapat juga dipahami pada Pasal 52 bahwa janin berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Anak yang di dalam kandungan yang dimaksud adalah janin yang akan nantinya tumbuh menjadi anak dan berkembang selayaknya manusia.
Di samping memberikan hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan anak. Anak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28B ayat
(2) UUD 1945 juga diberikan definisi dan diatur tentang hak haknya dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1 menentukan bahwa, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 1 angka 2 memberikan perlindungan terhadap anak dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 1 angka 12 menentukan bahwa, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Perihal mengenai seorang janin dikatakan manusia masih menjadi perdebatan, namun Penulis memiliki pendirian bahwa janin itu tetap dikatakan manusia atau hidup.
Hal ini dilihat dari konvensi Amerika dipengaruhi gereja Katolik yang mana terdapat benang merah bahwa objektivitas penentuan kehidupan didasarkan pada pembenaran medis. Oleh karena itu perlu adanya kajian medis mengenai konsep kehidupan itu. Sependapat dengan pernyataan Sulchan Sofoewan dan CB Kusmaryanto bahwa awal kehidupan manusia itu dimulai sejak konsepsi. konsepsi bahwa semenjak terjadi pembuahan sudah dianggap menjad manusia dengan itu berlaku lah hak hidup tersebut. Kapan dimulainya kehidupan adalah sejak bertemunya ovum dengan spermatozoon dan menjadi zygote, dalam suat proses sebagai berikut:
“Pada saat sebuah sel telur (ovum) yan masak dari folikel di indung telur (ovarium), ia masih dalam metafasis pembelahan meiosis II. Dengan masuknya sebuah spermatozoon
(pembuahan), ia melepaskan benda polar II, dan berakhirlah meisos II. Peristiwa ini disebut aktivitas telur. Intinya segera berubah menjadi pronukleus jantan. Kedua pronukleus
akhirnya melebur ditengah-tengah sitoplasma sel telur dan terjadilah zygote, sebuah sel tunggal, awal dari kehidupan baru makluk manusia.”
Dari uraian di atas jelas bahwa kehidupan itu telah dimulai sejak konsepsi karena zygot itu sudah mandiri dan menjadi individu baru. Dengan penjelasan di atas dapat disimak bahwa hak anak dalam kandungan atau janin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hukum positif Indonesia telah dengan jelas memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak hidup anak dalam kandungan. Berdasarkan peraturan di atas telah menjelaskan bahwa hak hidup bagi setiap orang bahkan anak (janin) dalam kandungan mengandung makna larangan melakukan pembunuhan. Apalagi orang tua sebagai orang yang sangat bertanggung jawab untuk memelihara dan melindungi anak dari segala sesuatu yang dapat merusak masa depan anak.
Dengan demikian, hal yang dilindungi dalam hak untuk hidup adalah bagaimana agar setiap manusia dapat tetap ada di dunia dan menjalankan kegiatannya sebagaimana manusia pada umumnya, sejak anak dilahirkan hingga meninggal dunia. Berbicara tentang Konsep pengecualian hak untuk hidup berangkat dari suatu ide bahwa pengecualian tidak semua hak harus dipenuhi secara mutlak, ada pula hak-hak yang dapat dibatasi pemenuhannya dan ada hak-hak yang tidak dapat dibatasi pemenuhannya meskipun dalam keadaan darurat. Hak-hak yang boleh dibatasi pemenuhannya dalam keadaan darurat yaitu hak yang bersifat derogable rights. Akan tetapi hak yang sifatnya non-derogable rights dalam keadaan bagaimanapun tidak bisa dikecualikan atau dibatasi, yang mana adalah hak untuk hidup. Indonesia merupakan negara hukum yang mana salah satu unsur dari negara hukum adalah adanya jaminan perlindungan HAM bagi setiap individu. Dengan adanya perlindungan terhadap HAM mengandung arti bahwa negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam membatasi hak setiap warga negara, terlebih akan HAM yang tergolong dalam non-derogable rights (hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya dalam keadaan darurat sekalipun). HAM yang tergolong dalam jenis non-derogable rights inilah yang utama yang tidak boleh hilang dalam diri manusia dan hak inilah yang selalu dipertahankan dari diri manusia. Ini menunjukan bahwa HAM harus dihormati oleh seluruh umat manusia di dunia dan dalam kondisi apapun sebagai lahiriah setiap manusia.
Tetapi ketika negara dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan telah dideklarasikan oleh presiden tidak semua HAM dapat dipenuhi pemberlakuannya, HAM yang tergolong dalam jenis derogable rights (hak-hak yang boleh dibatasi pemenuhannya dalam keadaan darurat). Jaminan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikategorikan derogable rights dapat dibatasi ataupun ditunda pemenuhannya. Bila suatu negara menghadapi ancaman yang membahayakan eksistensi atau kedaulatan sebagai negara merdeka atau membahayakan keselamatan warga negaranya, negara tersebut dianggap dapat
bertindak apa saja, terlepas dari persoalan legalitas cara-cara yang ditempuh, namun tindakan-tindakan pembatasan terhadap HAM bagaimanapun harus ditentukan batas-batasnya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan kemanusiaan yang lebih luas.
Hidup adalah syarat dasar untuk mengembangkan diri menjadi individu dan pribadi sehingga menjadi dewasa. Dengan itu hak untuk hidup adalah hak pertama dari semua hak asasi manusia lainnya. Dalam menghormati hak untuk hidup menjadi dasar supaya manusia berfungsi dengan semestinya. Memang dibenarkan bahwa selain hidup fisik selain manusia, masih ada nilai hidup meskipun adalah hak hidup yang paling fundamental yang selalu menjadi hak yang paling tinggi, atau demi mencapai nilai yang lebih tinggi, misalnya demi tanah air, demi orang yang dikasihi dan lain sebagainya. Akan tetapi, ada faktor esensial yang tidak bisa dilupakan yakni adanya persetujuan pribadi dari dirinya yang diserahi tugas untuk menjaga hidupnya. Dengan adanya alasan alasan yang luhur bisa dibenarkan bila ada orang yang mengorbankan hidupnya.
Akan tetapi, tidak bisa dibenarkan jika hidup manusia tidak dikorbankan demi alasan tertentu. Dengan itu penghormatan terhadap hak asasi untuk hidup menjadi persyaratan utama bagi setiap manusia yang bermartabat dan berbudaya luhur. Dalam keadaan darurat seperti yang mengancam kehidupan bangsa, dimungkinkan terjadi pembatasan HAM dalam bentuk apa saja tujuanya adalah untuk melindungi warga dan integritas negara dari ancaman dari bahaya. Tindakan tersebut harus berdasarkan prinsip proporsionalitas (bersifat wajar) atau setimpal, artinya tindakan dimaksud tidak boleh melebihi kewajaran yang menjadi dasar pembenaran bagi dilakukannya tindakan itu sendiri, dalam membela diri (self defence) dari ancaman yang membahayakan kehidupan bangsa. Namun HAM yang tergolong sebagai non-derogable rights sebagaimana diatur oleh Pasal 4 ayat (2) ICCPR dan Pasal 28I UUD 1945 tidak boleh dibatasi pemenuhannya.
Pada Pasal 28A UUD 1945 yang mengatur hak untuk hidup menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, dan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hak hidup adalah HAM yang dalam keadaan apapun tidak memungkinkan untuk dikurangi. Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa semua orang berhak memiliki kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Hak tersebut bahkan juga dimiliki oleh bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Namun dalam suatu keadaan yang luar biasa seperti seseorang yang berdasarkan suatu keputusan pengadilan dijatuhi hukuman mati maka hak untuk hidup tersebut dapat dibatasi. Masalahnya menjadi berbeda apabila kehamilan tersebut benar-benar mengancam hidup sang ibu. Dalam kasus ini, aborsi bisa dibenarkan berdasarkan prinsip legitime defense (pembelaan diri yang sah). Seseorang berhak untuk membela diri terhadap serangan orang lain yang jelas-jelas mengancam hidupnya. Disini perlu digarisbawahi dalam kasus kehamilan
yang berbahaya, membunuh janin tersebut bukanlah menjadi tujuan perbuatan itu. Tujuan perbuatan itu adalah menyelamatkan hidup ibu dan kematian janin hanyalah efek dari perbuatan tersebut, yang secara objektif terpaksa harus terjadi karena dihadapkan pada jalan yang buntu. Upaya pembatasan terhadap hak asasi manusia yang tergolong dengan non derogable rights merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan kewajiban negara dimana negara harus melindungi (to protect) hak asasi manusia yaitu hak hidup terhadap janin yang masih di dalam kandungan. Dengan adanya Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang Undang tentang Kesehatan negara telah melakukan pelanggaran hukum karena mengundangkan hukum secara sewenang-wenang dan menghilangkan nyawa janin di dalam kandungan, karena meskipun kehamilan itu akibat perkosaan, janin yang dikandung itu memiliki hak hidup dan tidak bersalah, maka seharusnya diberikan kesempatan pembelaan yang cukup agar tidak melanggar hak asasi janin di dalam kandungan yang telah dilindungi oleh konstitusi.
