Ketua Yayasan Mitra MBG Jadi Tersangka Baru, Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka tersebut menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, Glory diduga berperan dalam proses pencarian mitra untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG. Ia disebut memiliki hubungan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengembangan dan operasional dapur program tersebut.

Penyidik menduga terjadi praktik penjualan titik SPPG kepada calon mitra dengan nilai yang mencapai sekitar Rp100 juta per titik. Dari hasil penyelidikan sementara, sebagian dana yang diperoleh dari transaksi tersebut diduga mengalir kepada pihak tertentu yang sebelumnya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebutkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana, mekanisme transaksi, serta keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menilai langkah tersebut diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berkembang. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan program tersebut. Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.