Oleh: Andi Putri Tenriyola,S.E.,M.M (Dosen Prodi Administrasi Perkantoran-UNM)
Sebagai dosen milenial yang mengamati tata kelola lembaga publik dan etika profesional, saya melihat polemik haji ini bukan sekadar masalah logistik musiman. Ini adalah potret besar tentang bagaimana negara mengelola hak-hak spiritual warga negaranya secara transparan, adil, dan akuntabel.Menunggu panggilan ke tanah suci saat ini telah bertransformasi menjadi ujian kesabaran tingkat dewa bagi jutaan Muslim di Indonesia. Dengan masa tunggu (waiting list) yang di beberapa daerah sudah menembus angka 30 hingga 40 tahun, ibadah haji bukan lagi sekadar urusan kesiapan fisik dan finansial, melainkan sebuah perjudian dengan waktu dan usia. Ketika animo masyarakat begitu raksasa namun direspons dengan tata kelola yang sering kali gagap di lapangan, di titik itulah kita harus menyalakan nalar kritis: sudahkah manajemen haji kita dikelola dengan prinsip keadilan prosedural yang berpihak pada jemaah reguler?
Mari kita bedah masalah ini dari perspektif manajemen publik. Di satu sisi, kita mengapresiasi upaya diplomasi pemerintah yang berhasil mengamankan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, di sisi lain, kebijakan pembagian kuota tersebut sering kali memicu polemik etis di ruang publik. Ketika kuota tambahan yang seharusnya diprioritaskan untuk mengurai antrean jemaah regular yang mayoritas adalah lansia dan masyarakat kelas menengah ke bawah yang menabung receh demi receh justru dialokasikan secara tidak proporsional untuk jalur lain, di situlah rasa keadilan publik cedera. Regulasi tata kelola haji tidak boleh abu-abu; ia harus presisi, objektif, dan bebas dari kepentingan pragmatis. Menunda keberangkatan orang yang sudah mengantre belasan tahun demi memprioritaskan jalur instan adalah sebuah tindakan yang menyala kelirunya secara etis!
Selain masalah kuota, era digital saat ini menuntut adanya transparansi radikal dalam pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) dan nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jemaah berhak tahu secara riil ke mana uang yang mereka titipkan selama puluhan tahun itu diinvestasikan, berapa imbal hasilnya, dan bagaimana dana tersebut digunakan untuk menyubsidi biaya haji secara berkeadilan. Kepercayaan publik (public trust) hanya bisa dirawat jika sistem pelaporan keuangan dan antrean haji dibuka secara transparan berbasis digital, di mana setiap jemaah bisa memantau posisi antrean mereka secara real-time tanpa takut “disalip” oleh oknum tertentu.
Kritik juga harus dialamatkan pada manajemen pelayanan di fase puncak haji (Arafah, Muzdalifah, Mina). Kasus maktab yang overkapasitas, keterlambatan transportasi penjemputan, hingga fasilitas sanitasi yang buruk bagi jemaah lansia adalah pengulangan kesalahan yang tidak boleh terus dimaklumi sebagai “ujian kesabaran ibadah.”
Aparatur negara dan promotor penyelenggara yang bertugas memiliki tanggung jawab profesional profesional untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan jemaah dikonversi menjadi perlindungan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa. Di era birokrasi modern, keberhasilan haji tidak boleh lagi diukur dari sekadar “acara selesai,” melainkan dari indeks kepuasan dan keselamatan jemaah yang paling rentan.
Oleh karena itu, kita perlu mendesak adanya reformasi total dalam sistem penyelenggaraan haji Indonesia. Evaluasi tidak boleh hanya menjadi ritual komunikasi krisis setelah musim haji usai. Kita butuh audit menyeluruh, perbaikan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak penyedia jasa di Arab Saudi secara ketat, serta penegakan hukum tanpa kompromi terhadap travel-travel ilegal yang menelantarkan jemaah menggunakan visa non-haji.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Bagi kita masyarakat dan generasi muda, mengawal isu tata kelola haji ini adalah bentuk kepedulian sosial kita kepada orang tua kita yang sedang atau akan berangkat. Manfaatkan ruang digital untuk terus menyuarakan perbaikan sistem dan menuntut hak-hak jemaah dipenuhi secara manusiawi.
Pada akhirnya, ibadah haji adalah perjalanan sakral menuju Tuhan, namun penyelenggaraannya di bumi adalah urusan manajemen manusia yang wajib tunduk pada hukum profesionalisme, transparansi, dan keadilan. Negara yang baik adalah negara yang mampu memastikan bahwa warganya yang telah menyerahkan harta dan separuh usianya untuk mengantre, dapat beribadah dengan khusyuk tanpa harus dikorbankan oleh karut-marutnya birokrasi. Saatnya manajemen haji kita berbenah, karena urusan melayani tamu Tuhan tidak boleh dikelola dengan standar yang amatiran!.
