Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai melanggar standar operasional. Langkah tersebut diumumkan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7).
Sudaryono menegaskan keputusan itu merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan berkaitan langsung dengan kualitas layanan dan keselamatan penerima manfaat sehingga tidak dapat ditoleransi.
“Ini menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang. Maka bagi yang tidak memenuhi suatu standar, harus kami suspend,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, mekanisme sanksi kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Jika pada masa lalu dapur yang dikenai suspend masih menerima pembayaran dari pemerintah, kini dapur yang dijatuhi sanksi permanen langsung dihentikan operasionalnya dan tidak lagi memperoleh pembayaran dari BGN.
“Dulu di-suspend tetapi tetap dibayar. Sekarang yang di-suspend permanen langsung ditutup dan tidak dibayar,” ujarnya.
BGN mencatat sebanyak 833 dapur yang ditutup permanen tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Rinciannya meliputi 98 dapur di Wilayah I (Sumatera), 311 dapur di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 dapur di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.
Menurut Sudaryono, hasil evaluasi menemukan berbagai bentuk pelanggaran di dapur MBG. Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas makanan yang tidak memenuhi standar, hingga kasus keracunan yang menjadi perhatian serius.
Ia menegaskan seluruh dapur yang dikenai sanksi permanen tidak diperkenankan kembali beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, BGN juga menghentikan seluruh pembayaran kepada dapur yang telah ditutup.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan sesuai standar keamanan pangan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan bagi para penerima manfaat.
Sebelumnya, BGN juga mengumumkan pemberhentian ratusan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai bagian dari agenda pembenahan internal lembaga.
