JAKARTA – 29 September 2026 Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksi tersebut digelar untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah diproses di parlemen.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) datang dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, serta perwakilan Jawa Tengah. Sejumlah laporan memperkirakan massa yang hadir sekitar 20.000 buruh.
Selain buruh, aksi juga diikuti elemen pekerja lainnya, termasuk pengemudi ojek online. Massa membawa berbagai spanduk dan bendera organisasi serikat pekerja sambil menyampaikan tuntutan mengenai kepastian kerja, upah, pesangon, outsourcing, perlindungan pekerja digital hingga penguatan serikat pekerja.
Aksi Dipusatkan di Depan Gedung DPR
Sejak Selasa pagi, massa buruh mulai berdatangan menuju kawasan Kompleks Parlemen, Senayan. Peserta aksi datang menggunakan kendaraan pribadi, bus, maupun secara berkelompok dari berbagai daerah.
Pantauan di lokasi menunjukkan massa berkumpul di sekitar gerbang Gedung DPR/MPR RI. Mobil komando digunakan untuk menyampaikan orasi dan mengkoordinasikan peserta aksi.
Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian gerakan buruh yang sebelumnya telah dilakukan pada September. Pada 24 September 2026, kelompok buruh juga menggelar aksi di Jakarta dengan membawa agenda terkait perlindungan ketenagakerjaan.
Kali ini, perhatian massa diarahkan secara khusus kepada proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR.
Buruh Bawa 11 Tuntutan
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan 11 tuntutan utama yang ingin mereka kawal agar masuk dalam substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Tuntutan itu mencakup persoalan hubungan kerja, pengupahan, pesangon, pekerja platform digital, kebebasan berserikat hingga perlindungan kelompok pekerja rentan.
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan:
- Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh.
- Menjamin kepastian kerja, termasuk menghentikan eksploitasi outsourcing, membatasi pekerja kontrak dan mencegah penyalahgunaan program pemagangan.
- Menjamin upah yang layak dan bermartabat bagi pekerja.
- Memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, pekerja media dan pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
- Menempatkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
- Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
- Memberikan perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk berkaitan dengan hak-hak khusus pekerja perempuan.
- Membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan melindungi pekerja rentan.
- Mendorong program peningkatan keterampilan (upskilling dan reskilling) agar buruh mampu menghadapi perubahan teknologi dan otomatisasi.
Kepastian Kerja Jadi Salah Satu Sorotan
Persoalan kepastian kerja menjadi salah satu isu utama yang dibawa dalam aksi.
Kelompok buruh meminta agar RUU yang sedang dibahas dapat memberikan batasan yang lebih jelas terhadap penggunaan pekerja kontrak, outsourcing dan program pemagangan.
Dalam tuntutannya, buruh juga menyoroti praktik yang menurut mereka dapat menyebabkan pekerja berada dalam kondisi kerja yang tidak memberikan kepastian jangka panjang.
Isu tersebut ditempatkan bersama tuntutan mengenai upah, pesangon dan pencegahan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Outsourcing dan Pekerja Kontrak Disorot
Sistem outsourcing menjadi salah satu poin yang secara khusus disuarakan massa.
Buruh meminta adanya pengaturan yang dapat mencegah penggunaan outsourcing secara berlebihan serta memberikan kepastian mengenai hak pekerja yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa.
Hal serupa disampaikan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Massa meminta agar penggunaan pekerja kontrak tidak menjadi cara untuk mengurangi kepastian kerja.
Dalam pemberitaan mengenai aksi tersebut, tuntutan penghentian eksploitasi outsourcing dan pembatasan pekerja kontrak menjadi bagian dari agenda utama KBPBI.
Pekerja Ojol Ikut Disorot
Perkembangan ekonomi digital turut masuk dalam tuntutan buruh. Pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir, meminta adanya kepastian perlindungan dalam aturan ketenagakerjaan.
Isu tersebut menjadi perhatian karena status hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi masih menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan regulasi.
Sehari sebelum aksi, Komisi IX DPR RI juga menerima aspirasi komunitas pengemudi ojek online terkait status kemitraan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, terdapat pandangan yang berbeda di kalangan pengemudi. Sebagian menginginkan status pekerja formal agar mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan, sedangkan sebagian lainnya ingin mempertahankan status kemitraan karena dinilai memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Buruh Juga Minta Perlindungan Pesangon
Persoalan pesangon juga menjadi salah satu tuntutan penting dalam aksi.
Massa meminta agar hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja mendapatkan kepastian dalam regulasi baru. Mereka juga membawa tuntutan agar PHK sepihak dapat dicegah.
Persoalan pesangon, PKWT, outsourcing dan sanksi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan kemudian turut dibahas dalam pertemuan perwakilan buruh dengan pimpinan DPR.
Pimpinan DPR Terima Perwakilan Buruh
Aspirasi massa tidak hanya disampaikan melalui orasi di depan gedung parlemen. Sejumlah perwakilan buruh juga diterima oleh pimpinan DPR untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menerima perwakilan buruh dalam agenda audiensi.
Sebanyak 11 tuntutan kemudian disampaikan dalam pertemuan tersebut, termasuk mengenai kepastian kerja, outsourcing, pekerja kontrak, upah, pesangon, perlindungan pekerja platform digital dan pekerja perempuan.
Saan Mustopa menyatakan sejumlah aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti. Poin yang disebut antara lain berkaitan dengan pesangon, sanksi ketenagakerjaan, PKWT, outsourcing serta perlindungan pekerja perempuan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Fokus Aksi
Aksi 29 September tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, kelompok buruh telah melakukan serangkaian aksi untuk menyampaikan aspirasi mengenai rancangan aturan ketenagakerjaan tersebut.
Buruh ingin memastikan pembahasan RUU memperhatikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari hubungan kerja hingga perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi.
Koalisi buruh juga mengawal rencana pembahasan dan pengesahan RUU tersebut yang dalam sejumlah laporan ditargetkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Dengan demikian, aksi di depan DPR pada 29 September menjadi salah satu momentum bagi kelompok buruh untuk menyampaikan secara langsung tuntutan mereka sebelum pembahasan regulasi memasuki tahapan berikutnya.
Arus Lalu Lintas Tetap Menjadi Perhatian
Besarnya konsentrasi massa di sekitar Kompleks Parlemen turut memengaruhi pengaturan lalu lintas di kawasan Senayan dan Jalan Gatot Subroto.
Pada siang hari, arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto masih dilaporkan dapat dilalui meskipun terdapat konsentrasi massa di sekitar Gedung DPR. Petugas lalu lintas melakukan pengaturan untuk menjaga pergerakan kendaraan dan peserta aksi.
Masyarakat yang melintas di sekitar kawasan tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas dan informasi pengaturan jalan karena situasi dapat berubah mengikuti pergerakan massa.
Tuntutan Buruh Berhubungan dengan Perubahan Dunia Kerja
Selain persoalan konvensional seperti upah dan hubungan kerja, tuntutan dalam aksi kali ini juga menunjukkan perhatian terhadap perubahan dunia kerja.
Masuknya pekerja platform digital, otomatisasi, transisi iklim, pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan pekerja rentan ke dalam daftar tuntutan menunjukkan cakupan isu yang dibawa massa tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial tradisional.
Program upskilling dan reskilling juga menjadi salah satu tuntutan karena perubahan teknologi dapat memengaruhi kebutuhan keterampilan pekerja.
Di sisi lain, pembahasan mengenai pekerja platform digital juga memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai bentuk hubungan kerja yang perlu diatur. DPR sendiri mencatat adanya aspirasi dari pengemudi ojol yang sebagian mempertahankan pola kemitraan dan sebagian menginginkan perlindungan sebagai pekerja formal.
Aksi ribuan buruh di depan DPR pada 29 September 2026 akhirnya menjadi bagian dari rangkaian pengawalan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebelas tuntutan yang dibawa massa mencakup isu kepastian kerja, upah, outsourcing, pesangon, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pekerja rentan hingga pekerja di sektor digital.
Setelah perwakilan buruh bertemu dengan pimpinan DPR, aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi di parlemen.




