Fahmi Surya Abdi, S.IP., M.AP (Dosen Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Makassar)

Tunjangan fungsional dosen berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak perna mengalami kenaikan sejak tahun 2007. Hal ini selalu di suarakan akan tetapi tidak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah, sehingga yang terjadi juga tunjangan ini tidak pernah disesuaikan dengan laju inflasi dan tertinggal jauh dibandingkan profesi fungsional ASN lain. Dalam kajian ilmu pemerintahan secara absolut urusan inflasi adan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat. Jika di hubungkan dengan peran ASn sebagai pelayan public maka pemerintah harusnya memperhatikan Tingkat kesejahteraannya. Gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan golongan terasa kian timpang dengan kebutuhan hidup dan biaya rata-rata daerah saat ini.

Dosen sering kali dianggap sebagai profesi mentereng dan dihormati secara sosial. Namun, realitas finansial yang mereka hadapi sangat kontras dengan status sosial tersebut. Tunjangan profesi (sertifikasi dosen) dan tunjangan fungsional yang mereka terima saat ini masih berbasis pada regulasi tahun 2007. Selama 19 tahun terakhir, harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, dan tarif sarana prasarana telah meningkat berkali-kali lipat, sementara daya beli dosen terus merosot.

Kondisi stagnan ini telah memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan dari kalangan akademisi di seluruh Indonesia. Para dosen menuntut pemerintah melakukan penyesuaian nominal secara menyeluruh agar mencerminkan beban kerja dan perubahan kondisi ekonomi.

Kondisi ini  juga  diperparah oleh beban administrasi yang kian menumpuk. Dosen dituntut memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), melakukan penelitian publikasi internasional, dan menjalankan pengabdian masyarakat. Ironisnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, banyak dosen terpaksa mengambil pekerjaan sampingan di luar dunia akademik, seperti menjadi konsultan proyek, membuka usaha, tenaga ahli dipemerintah atau mengajar di banyak tempat. Hal ini secara langsung mengikis fokus mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan riset di Indonesia. Hal tersebut bukan barang baru di dunia dosen, akan tetapi agar bisa bertahan ditengah gempuran peningkatan ekonomi yang selalu bertentang dengan finansial sehingga dosen banyak mengambil pekerjaan tambahan di luar kampus. Banyaknya tuntutan persyaratan yang dijadikan acuan sebagai peningkatan kualitas di dunia pendidikan sehingga menghasilkan dosen yang produktif dan bisa melahirkan kaum inteletual muda yang professional.

Menghadapi situasi yang stagnan ini, komunitas dosen di Indonesia menaruh harapan besar pada reformasi kebijakan pemerintah, dengan melakukan Revitalisasi Skema Tunjangan: Mendesak pemerintah segera memperbarui regulasi tunjangan dengan menyesuaikan laju inflasi dan standar biaya hidup kumulatif saat ini. Penyederhanaan Birokrasi sangat membantu dengan harapan beban administrasi laporan BKD dan birokrasi kampus dipangkas agar dosen bisa fokus pada esensi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penyetaraan Kesejahteraan secara adil di semua aparatur sipil negara dengan menuntut hilangnya kesenjangan pendapatan yang mencolok antara dosen status ASN, dosen tetap yayasan (swasta), dan dosen honorer/kontrak. Peningkatan Dana Riset dan penguruangan urusan administrasi riset serta focus pada hasil dan luaran riset tersebut, Mengharapkan alokasi dana penelitian yang mudah diakses tanpa skema pencairan yang rumit, sehingga dosen tidak perlu menalangi biaya riset dari kantong pribadi.Perlindungan Hukum Hak Kerja Para Dosen Meminta kepastian hukum terkait jaminan kesehatan, pensiun, dan ketenagakerjaan yang layak bagi seluruh kategori dosen.