Setelah Kasus Dokter Icha, Kemenkes Tegaskan Tenaga Kesehatan Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang membahayakan keselamatan saat menjalankan tugas. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis yang sedang bertugas. Menurutnya, pimpinan rumah sakit maupun puskesmas harus memastikan adanya standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, terutama di unit pelayanan dengan risiko konflik tinggi seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Azhar menegaskan bahwa tenaga kesehatan tidak dapat dipaksa memberikan pelayanan apabila situasi di lokasi sudah mengancam keselamatan dirinya. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga kesehatan dapat diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Pernyataan tersebut muncul setelah kasus Dokter Icha menjadi perhatian publik. Berdasarkan keterangan Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus, dokter yang bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu itu diduga mendapat intimidasi saat menangani pasien korban gigitan ular.

Menurut Yosep, Dokter Icha tetap berpegang pada standar operasional prosedur dengan tidak langsung memberikan antibisa ular karena hasil pemeriksaan menunjukkan bisa ular belum menyebar ke aliran darah. Keputusan medis tersebut memicu kemarahan keluarga pasien.

Dalam keterangannya kepada media, Yosep menyebut Dokter Icha menerima ucapan yang merendahkan, termasuk disebut sebagai “dokter bodoh”. Ia juga mengungkap adanya ancaman bahwa Dokter Icha akan dipanggil ke Komisi III DPRD TTU dan dipecat apabila tidak mengikuti permintaan keluarga pasien.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga Dokter Icha ke Polda Nusa Tenggara Timur. Keluarga menilai rangkaian intimidasi yang diterima korban diduga memperburuk kondisi psikologisnya.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko mengungkapkan bahwa kepolisian sebenarnya telah menyiapkan pendampingan psikolog bagi Dokter Icha setelah menerima laporan dugaan intimidasi. Namun, menurutnya, pendampingan tersebut ditolak karena korban telah menjalani penanganan oleh psikiater.

Keluarga menyampaikan bahwa setelah menjalani terapi, Dokter Icha didiagnosis mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik. Beberapa hari kemudian, ia meninggal dunia. Penyebab kematian masih menjadi bagian dari penanganan aparat kepolisian sesuai proses hukum yang berjalan.

Kasus ini memicu perhatian luas di media sosial. Banyak tenaga kesehatan menyampaikan pengalaman serupa ketika menghadapi tekanan dari pasien maupun keluarga pasien saat menjalankan tugas. Sebagian warganet juga menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu diperkuat, tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui dukungan nyata dari manajemen fasilitas kesehatan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Kemenkes berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan membangun sistem perlindungan yang lebih baik sehingga tenaga medis dapat bekerja sesuai standar profesi tanpa tekanan maupun intimidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.