Oleh Suprianto, Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Maritim Balik Diwa
Profesi dosen selalu ditempatkan sebagai salah satu pilar utama pembangunan bangsa. Dari ruang kuliah lahir calon guru, insinyur, dokter, ekonom, birokrat, hingga pemimpin masa depan. Dari laboratorium dan pusat penelitian lahir inovasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Melalui pengabdian kepada masyarakat, ilmu pengetahuan diterjemahkan menjadi solusi nyata bagi kehidupan. Semua itu merupakan wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi identitas sekaligus kewajiban setiap dosen di Indonesia.
Namun, di balik peran strategis tersebut, terdapat kenyataan yang tidak selalu terlihat oleh publik. Banyak dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, menjalankan Tri Dharma dalam situasi yang penuh keterbatasan. Tuntutan akademik terus meningkat, sementara kepastian mengenai kesejahteraan belum sepenuhnya mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya, profesi yang semestinya menjadi motor pengembangan ilmu pengetahuan justru dihadapkan pada berbagai beban yang tidak ringan.
Perubahan kebijakan pendidikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa standar mutu akademik terus diperketat. Dosen tidak lagi dinilai hanya dari aktivitas mengajar, tetapi juga dari produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, capaian jabatan akademik, hingga kontribusinya terhadap berbagai indikator kinerja perguruan tinggi. Semangat peningkatan mutu tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, setiap peningkatan standar semestinya diikuti dengan dukungan kebijakan yang memadai agar dosen memiliki kemampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Salah satu perubahan penting adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa keluaran akreditasi jurnal kini hanya terdiri atas empat peringkat, yaitu peringkat 1 sampai dengan peringkat 4, sedangkan jurnal yang tidak memenuhi standar dinyatakan tidak terakreditasi. Artinya, klasifikasi yang sebelumnya dikenal sebagai SINTA 5 dan SINTA 6 tidak lagi menjadi bagian dari sistem akreditasi jurnal ilmiah nasional.
Dari perspektif peningkatan mutu, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mendorong kualitas jurnal ilmiah Indonesia agar semakin kompetitif. Namun, dari perspektif dosen sebagai pelaksana Tri Dharma, kebijakan ini juga menghadirkan konsekuensi yang perlu dipikirkan secara serius. Berkurangnya jenjang akreditasi berarti pilihan publikasi nasional yang memenuhi standar semakin menyempit. Pada saat yang sama, jurnal dengan tata kelola yang lebih baik umumnya memerlukan biaya operasional yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, biaya tersebut sering kali dibebankan kepada penulis melalui article processing charge (APC).
Persoalan muncul ketika kewajiban publikasi tetap menjadi syarat penting dalam berbagai proses akademik, mulai dari Beban Kerja Dosen (BKD), kenaikan jabatan fungsional, sertifikasi dosen, hingga penilaian kinerja perguruan tinggi. Banyak dosen akhirnya berada dalam posisi yang dilematis. Mereka diwajibkan menghasilkan publikasi pada jurnal yang memenuhi standar akreditasi, tetapi tidak semua memperoleh dukungan pendanaan. Tidak sedikit dosen yang harus membiayai penelitian, penerjemahan artikel, pemeriksaan bahasa, keikutsertaan seminar, hingga biaya publikasi menggunakan dana pribadi.
Bagi perguruan tinggi besar dengan kapasitas pendanaan yang kuat, kondisi tersebut mungkin tidak menjadi persoalan berarti. Akan tetapi, bagi banyak perguruan tinggi swasta yang masih berkembang, situasinya jauh berbeda. Keterbatasan anggaran sering kali membuat dukungan penelitian dan publikasi belum dapat diberikan secara optimal. Akibatnya, beban akademik yang ditetapkan oleh sistem beralih menjadi beban ekonomi yang harus ditanggung oleh dosen.
Ironi inilah yang perlu menjadi perhatian bersama. Negara menginginkan peningkatan kualitas pendidikan tinggi melalui penguatan budaya riset dan publikasi ilmiah. Tujuan tersebut sangat tepat. Namun, kualitas tidak dapat dibangun hanya melalui peningkatan standar. Kualitas juga memerlukan investasi terhadap manusia yang menjalankan standar tersebut. Ketika tuntutan akademik meningkat, dukungan terhadap dosen juga harus meningkat, baik dalam bentuk kepastian kesejahteraan, pendanaan penelitian, maupun bantuan publikasi ilmiah.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Persoalan kesejahteraan dosen sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji. Kesejahteraan juga menyangkut kemampuan seorang dosen menjalankan profesinya secara profesional tanpa harus dibayangi kekhawatiran mengenai biaya penelitian, publikasi, maupun pengembangan kompetensi. Jika publikasi ilmiah merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh sistem, maka negara juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem yang memungkinkan kewajiban tersebut dipenuhi secara adil.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari meningkatnya jumlah publikasi atau semakin ketatnya standar akreditasi jurnal. Keberhasilan itu juga ditentukan oleh sejauh mana kebijakan mampu menghadirkan keseimbangan antara tuntutan profesional dan perlindungan terhadap profesi dosen. Sebab, pendidikan tinggi yang unggul tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga dosen yang dapat menjalankan Tri Dharma dengan tenang, bermartabat, dan sejahtera.
