Usai Serahkan Diri ke KPK, Silmy Karim Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Imigrasi

Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tersebut menjaring 17 orang. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyebut masih menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan praktik pungutan ilegal terkait pengurusan izin tinggal WNA. Nama Silmy Karim ikut menjadi sorotan karena sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sebelum menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita sejumlah aset berupa tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, logam mulia, serta sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana. KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening pihak lain sebagai rekening penampungan dana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penggunaan rekening milik sejumlah pihak, termasuk pegawai nonstruktural dan pihak lain, untuk menampung dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Menurut KPK, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026. Total dana yang diduga terkumpul dari praktik tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pembagian dana secara berkala kepada sejumlah pihak. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, terdapat dugaan permintaan setoran tambahan kepada pemohon izin tinggal yang kemudian dikumpulkan melalui rekening penampungan sebelum dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, nama Alexandra Askandar juga kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat putusan hukum maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan Alexandra Askandar dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Berbagai spekulasi yang beredar di media sosial masih belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang diduga mengetahui perkara diminta bersikap kooperatif guna membantu proses penegakan hukum. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor keimigrasian sekaligus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemberian izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum mengumumkan seluruh pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.