Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7).
Sudaryono mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang mulai dilakukan sejak dirinya memimpin BGN. Menurutnya, institusi yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
“Kami mencoba melakukan bersih-bersih. Pegawai yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya berstatus tenaga ahli. Mayoritas dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin.
Sudaryono juga mengungkapkan hasil evaluasi menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Terhadap mereka, BGN tengah menyiapkan proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Sementara itu, terdapat 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Bagi kelompok ini, BGN akan menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga teguran sesuai tingkat pelanggaran.
Pembenahan tidak hanya menyasar sumber daya manusia. BGN juga memberikan sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Sebanyak 833 dapur SPPG dilaporkan dikenai sanksi penghentian operasional permanen.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Sudaryono menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, mulai dari sistem pengawasan, transparansi pelaksanaan, hingga kepatuhan terhadap aturan.
BGN berharap langkah penegakan disiplin ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh program pemerintah di bidang pemenuhan gizi berjalan secara efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
