Nama Kepala BGN Muncul dalam Daftar 26 Orang yang Disebut JC Kasus MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Pihak Terkait

Nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam daftar 26 orang yang dilaporkan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, melalui skema justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah tayangan media sosial, Sony Sonjaya yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait program MBG, menyerahkan daftar berisi 26 nama yang disebut perlu didalami penyidik.

Nama Nanik S. Deyang disebut menjadi salah satu pihak yang tercantum dalam daftar tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap Nanik maupun pihak lain yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar, Nanik terlihat memberikan tanggapan singkat saat ditanya awak media mengenai kemunculan namanya dalam laporan JC Sony Sonjaya. Ia tidak memberikan penjelasan panjang dan memilih meninggalkan lokasi.

Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian setelah Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik disebut masih mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya yang dikutip sejumlah media, menyebut setiap pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang kasus.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan yang dibutuhkan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan program MBG. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan Nanik S. Deyang sebagai tersangka ataupun pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh informasi yang muncul dalam laporan justice collaborator masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.