JAKARTA – Kesaksian dosen Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi menjadi perhatian publik setelah mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, Cenuk menyampaikan bahwa dirinya yang telah mengabdi sebagai dosen selama belasan tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan. Kondisi tersebut dialaminya meski telah menyelesaikan pendidikan doktor (S3) di Macquarie University, Australia, sejak 2016.

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Cenuk menjelaskan bahwa selama menjadi dosen ia telah memenuhi berbagai kewajiban akademik yang melekat pada profesinya. Selain mengajar, ia memiliki sertifikat pendidik, aktif membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, menulis karya ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hingga menjalankan berbagai tugas kelembagaan di lingkungan kampus.

Menurutnya, besaran gaji pokok yang diterima tidak mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja dosen. Kondisi tersebut juga dinilai menjadi gambaran masih adanya persoalan kesejahteraan yang dihadapi sebagian dosen non-ASN di perguruan tinggi.

Kesaksian itu disampaikan dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut pada pokoknya meminta adanya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk mengenai kepastian penghasilan yang layak bagi dosen non-ASN.

Dalam penyampaiannya, Cenuk tampak menahan emosi ketika menceritakan perjalanan karier akademiknya. Momen tersebut kemudian ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan memicu diskusi publik mengenai penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia.

Unggahan video persidangan itu memperoleh beragam respons dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan masih rendahnya gaji pokok sebagian dosen non-ASN, terutama bagi mereka yang telah memiliki kualifikasi pendidikan doktor serta menjalankan tridarma perguruan tinggi secara penuh.

Perlu dicatat bahwa angka Rp2,6 juta yang disampaikan Cenuk merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan pendapatan yang diterima. Dalam praktiknya, penghasilan dosen dapat berbeda bergantung pada status kepegawaian, kebijakan masing-masing perguruan tinggi, serta adanya tunjangan, honorarium, maupun insentif lain di luar gaji pokok.

Sidang uji materi tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Putusan mengenai permohonan tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pertimbangan hukum selesai dilaksanakan.