Oleh: Nurfadila, S.E., M.M. (Dosen Pendidikan Administrasi Perkantoran, Universitas Negeri Makassar)
Di hadapan DPR, Presiden umumkan PP yang menempatkan BUMN sebagai eksportir tunggal sawit, batu bara, dan ferroalloy. Ambisi menyelamatkan USD 150 miliar bocoran devisa disambut skeptis kalangan pengusaha.
Jakarta, Suasana di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, terasa berbeda dari sidang-sidang biasa. Rabu pagi itu, Presiden Prabowo Subianto naik ke podium tidak hanya untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro 2027, tetapi juga mengumumkan sebuah kebijakan yang dalam hitungan jam langsung menjadi bahan pembicaraan dari grup WhatsApp hingga bursa saham.
Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Inti kebijakan ini sederhana namun berdampak luas: seluruh penjualan komoditas strategis Indonesia dimulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita wajibkan harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal.”
— PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, RAPAT PARIPURNA DPR, 20 MEI 2026
JADWAL IMPLEMENTASI PP EKSPOR SDA
| 1 Juni 2026 | Tahap I dimulai — masa transisi, perusahaan mulai mengalihkan transaksi ke BUMN. Pre-clearance, clearance, dan post-clearance berjalan paralel. |
| 31 Ags 2026 | Masa transisi Tahap I berakhir. Semua transaksi harus sudah berpindah ke BUMN. |
| 1 Sept 2026 | Tahap II — Implementasi Penuh. Seluruh transaksi ekspor dijalankan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia. |
| 2027 dst. | Perluasan skema ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya. |
Prabowo membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia terhadap PDB yang hanya berkisar 11–12 persen jauh di bawah Meksiko yang mencapai 25 persen dan Filipina 21 persen. “Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri,” ujarnya tegas di hadapan anggota DPR.
ARGUMEN PEMERINTAH — MENGAPA EKSPOR SATU PINTU?
- Memberantas under-invoicing dan manipulasi nilai ekspor yang merugikan negara
- Menghentikan praktik transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor
- Mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor SDA
- Memberi negara kendali atas komoditas strategis seperti Arab Saudi, Qatar, dan Malaysia
- Potensi penyelamatan devisa hingga USD 150 miliar per tahun
Respons pengamat terbagi. Trubus Rahadiansyah dari Universitas Trisakti menilai kebijakan ini tepat arah. “Selama ini ekspor-ekspor itu banyak sekali yang tidak terkendali, apalagi yang terkait dengan komoditas sumber daya alam,” ujarnya kepada ANTARA.
Namun di lapangan, nada berbeda terdengar dari kalangan pengusaha. Ini bukan kali pertama kebijakan besar Prabowo langsung berhadapan dengan tantangan implementasi. Program makan bergizi gratis dan koperasi merah putih, dua inisiatif andalan yang dicanangkan dengan ambisi serupa, sama-sama menuai kontroversi dari masalah anggaran, koordinasi lapangan, hingga pertanyaan soal efektivitas nyata di masyarakat.
KEKHAWATIRAN DUNIA USAHA
- Kontrak jangka panjang: GPEI dan APBI mempertanyakan nasib kontrak ekspor yang sudah berjalan dengan pembeli luar negeri, termasuk klausul harga, jadwal pengiriman, dan penalti keterlambatan
- Trader kecil terancam: Pengusaha sawit mempertanyakan eksistensi perusahaan trading kecil yang melayani volume terbatas ke negara-negara tertentu
- Kepastian investasi: Asosiasi Pertambangan Mineral Indonesia meminta pemerintah menjaga kepastian hukum agar iklim investasi pertambangan tetap kompetitif
- Birokrasi BUMN: Kecepatan dan fleksibilitas BUMN dalam merespons kebutuhan pasar internasional masih menjadi tanda tanya
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menekankan bahwa kontrak batu bara umumnya mengandung ketentuan rinci soal kualitas, laycan, dan mekanisme pembayaran yang sudah disepakati jauh-jauh hari. “Dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif,” tulisnya dalam keterangan resmi.
Yang menjadi pertanyaan kini bukan soal apakah niatnya baik hampir semua pihak sepakat bahwa kebocoran devisa adalah masalah nyata yang sudah terlalu lama dibiarkan. Pertanyaannya adalah: apakah PT Danantara Sumber Daya Indonesia, lembaga yang baru saja dibentuk, cukup tangguh secara operasional untuk menangani kompleksitas perdagangan komoditas senilai miliaran dolar dalam waktu kurang dari dua bulan sejak pengumuman?
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Sejarah kebijakan serupa di Indonesia mengajarkan bahwa jarak antara podium dan lapangan seringkali lebih panjang dari yang dibayangkan. Dan dengan tenggat 1 Juni yang sudah di depan mata, waktu untuk menjawab pertanyaan itu semakin sempit.

Critical thinking nya ibu ini jago tiada dua
Kebijakan mewajibkan ekspor SDA melalui BUMN dapat menjadi langkah strategis memperkuat kontrol negara dan nilai tambah nasional, namun keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, dan efisiensi pelaksanaannya. semangat Indonesia ku..