Oleh: Fahmi Surya Abdi, S.IP., M.A.P (Dosen Pend. Administrasi Perkantoran)
Program beasiswa bagi warga negara adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah, lembaga, atau swasta untuk mendukung kelanjutan studi. Di Indonesia, program ini berlandaskan hukum pada UUD 1945 Pasal 31 dan dikelola melalui berbagai skema untuk memeratakan akses pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jika hal ini dikaitkan dengan ASTA CITA Presiden yang memprioritas peningkatan sumber daya manusia dengan berbagai harapan peningkatan kualitas masyarakat khusus bagi yang memiliki Tingkat pendidikan baik dan juga sebagai warga negara yang akan menjadi garda terdepan dalam pelayanan public.
Pada dasarnya pemerintah pusat mempunyai terobosan tentang Bantuan Biaya pendidikan dan hidup dalam bentuk KIP Kuliah yang diselenggarakan oleh Kemdikbud, Beasiswa LPDP, Beasiswa Unggulan, dan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Dari beberapa program beasiswa inilah yang kemudian di adopsi oleh beberapa daerah setingkat provinsi untuk melakakukan program beasiswa yang selalu di kampanyekan sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan atau mungkin program untuk meraup suara yang banyak.
Hampir setiap provinsi di Indonesia memiliki program beasiswa daerah untuk mahasiswa yang berprestasi maupun berasal dari keluarga kurang mampu. Dapat kita lihat Kalimantan Timur dengan Program Beasiswa Kaltim Stimulan yang buka setiap tahun, Pemprov kaltim memberikan bantuan bagi mahasiswa jenjang D3, S1, S2 dan S3. Provinsi Jawa Barat dengan program Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) yang ditujukan bagi putra-putri berprestasi asal Jawa Barat. Sulawesi Tengah mengelola program bantuan biaya pendidikan Berani Cerdas untuk meningkatkan akses dan pemerataan kualitas pendidikan bagi mahasiswa. Pemprov Riau secara konsisten mengucurkan puluhan miliar rupiah untuk menyalurkan beasiswa kepada ribuan mahasiswa setiap tahunnya.
Politik pendidikan merujuk pada kebijakan, strategi, dan praktik yang terkait dengan pendidikan di suatu negara atau system pendidikan. Hal ini mencakup Keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah atau Lembaga politik lainnya untuk membentuk dan mengatur system pendidikan. Politik pendidikan berfokus pada isu-isu sperti pendanaan pendidikan, kurikulum, standar pendidikan, pengembangan tenaga pendidika, pengelolaan sekolah, dan aksebilitas pendidikan bagi semua individu. Tujuan politik pendidikan adalah untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik, merata, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Program beasiswa bagi mahasiswa diterima dengan baik bagi para orang tua yang berharap anak-anaknya bisa menempu pendidikan sampai perguruan tinggi dengan biaya dari pemerintah daerah. Terlepas dari itu semua terkadang ada agenda politik yang sedang di rencanakan untuk melanjutkan program berikutnya ataupun melanjutkan periode kedua dari setiap kepala daerah. Akan tetapi ada suatu hal penting yang harus dibangun secara sistematis dalam cara pandang masyarakat luas tentang sadar politik dan aktif dalam kehidupan politik. Fenomena ini bukanlah hal baru, akan tetapi masih sering terjadi bahkan berulang di Tengah masyarakat. Ketika ada visi misi atau program prioritas kepala daerah yang dibungkus dengan beasiswa bagi masyarakatnya tentu memiliki magnet tersendiri untuk menarik simpati masyarakat.
Besar harapan program beasiswa daerah dapat melahirkan satu sarjana untuk satu keluarga bukan satu sarjana untuk satu suara politik.





Program beasiswa seharusnya dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar alat pencitraan politik, karena kualitas pendidikan akan menentukan arah kemajuan bangsa dalam jangka panjang.
Saya melihat seperti vicky prasetyo di foto yang tampil menjadi latar berita; koreksi jika salah