Majelis Etik Belum Ambil Putusan Final terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia belum menetapkan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Meski rangkaian pemeriksaan telah selesai dilakukan, majelis masih memberikan kesempatan kepada Hery untuk menyampaikan tanggapan resmi sebelum keputusan ditetapkan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah mencakup pengumpulan dokumen, pendalaman informasi, serta permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan keputusan etik.

Menurut Jimly, Majelis Etik tidak hanya melihat aspek hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga menilai kesesuaian tindakan yang dilakukan dengan kode etik dan standar perilaku yang berlaku bagi insan Ombudsman RI. Oleh karena itu, proses etik berjalan secara terpisah dari proses pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/5/2026), Majelis Etik mengungkapkan bahwa Ombudsman RI sebelumnya telah menyampaikan harapan agar Hery Susanto mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Majelis Etik menegaskan bahwa keputusan yang akan diambil nantinya didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara independen. Setiap kemungkinan sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran etik yang ditemukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Jimly juga menyoroti pentingnya menjaga integritas lembaga negara, terutama lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik. Menurutnya, standar etika yang tinggi merupakan syarat utama untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI.

Kasus yang menjerat Hery Susanto sendiri menjadi perhatian luas karena terjadi tidak lama setelah dirinya dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Situasi tersebut memunculkan berbagai sorotan terhadap tata kelola kelembagaan dan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Ombudsman.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Hingga saat ini, Majelis Etik masih menunggu respons resmi dari Hery Susanto sebelum merampungkan rekomendasi dan keputusan etik. Ombudsman RI memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.