PALI, Sumatera Selatan – Seorang perempuan berinisial AL (30) diamankan polisi setelah diduga membakar rumah mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Rabu (8/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga datang ke lokasi dengan membawa bensin dari kediamannya. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di sungai untuk mandi.
Pelaku kemudian diduga masuk ke salah satu kamar, menyiramkan bensin ke atas kasur spring bed, lalu membakarnya. Api dengan cepat membesar hingga melalap bangunan rumah dan memicu kepanikan warga sekitar.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha memadamkan api sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran. Setelah dilakukan penanganan, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah maupun bangunan lain di sekitar lokasi.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran diduga karena sakit hati terhadap mantan keluarga suaminya.
Akibat kejadian tersebut, rumah milik pasangan Ayupan (65) dan Elmadia hangus terbakar. Seluruh harta benda di dalam rumah tidak sempat diselamatkan, termasuk uang tunai sekitar Rp30 juta yang merupakan sisa hasil penjualan kebun.
Korban mengaku masih tidak menyangka rumah yang selama ini ditempatinya ludes dilalap api. Selain kerugian materiil yang cukup besar, peristiwa tersebut juga meninggalkan trauma bagi keluarga korban.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Polisi masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
