Enam Polisi Dilaporkan, Dugaan Penggelapan Emas Curian

Kasus pencurian emas yang menimpa keluarga Ahmad Fadil Mainaka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berkembang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam pengelolaan barang bukti perkara tersebut.

Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Desember 2025. Saat itu, perhiasan emas sekitar 360 gram, surat deposito, serta sejumlah barang berharga lainnya milik keluarga korban raib dari rumah. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Baubau untuk diproses secara hukum.

Dalam perjalanan penyelidikan, korban melalui kuasa hukumnya mengungkap sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait dugaan permintaan biaya operasional selama proses pengejaran pelaku. Korban mengaku sempat menyerahkan sejumlah uang setelah mendapat penjelasan bahwa dana tersebut diperlukan untuk membantu proses penangkapan terduga pelaku yang disebut berada di luar daerah.

Polemik semakin berkembang setelah korban mempertanyakan kondisi barang bukti yang telah diamankan aparat. Menurut pihak korban, emas yang dikembalikan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Korban juga menduga sebagian barang yang diterima bukan merupakan emas asli sebagaimana barang yang hilang dalam kasus pencurian tersebut.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti dugaan hilangnya sebagian barang bukti selama proses penanganan perkara. Temuan tersebut kemudian mendorong korban dan kuasa hukumnya melaporkan sejumlah anggota Satreskrim Polres Baubau ke Polda Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar, enam anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan barang bukti. Nama-nama terlapor disebut telah menjalani pemeriksaan internal sebagai bagian dari proses penegakan kode etik profesi kepolisian.

Pihak korban juga mengungkap bahwa identitas terduga pelaku pencurian baru diketahui belakangan. Terduga pelaku disebut merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya telah diberhentikan dari institusi Polri akibat kasus pidana lain. Hingga kini, yang bersangkutan dikabarkan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah dokumen dan laporan yang beredar turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan barang bukti, mulai dari proses penyitaan, penyimpanan, hingga pengembalian kepada korban. Dugaan hilangnya sebagian barang bukti emas menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian publik.

Di sisi lain, Polres Baubau sebelumnya menyatakan bahwa kasus pencurian yang dilaporkan korban telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian juga menyebut proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan pencurian emas bernilai ratusan juta rupiah, tetapi juga menyentuh aspek integritas penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti oleh aparat yang menangani perkara. Publik menantikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh institusi terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.