Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan tersebut menjadikan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus yang tengah diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penyidik menduga Andri berperan dalam pengaturan pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi kebutuhan program MBG. Ia disebut terlibat dalam penyusunan dan pengaturan harga perkiraan sendiri (HPS) serta melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan mark up dilakukan pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Nilai penggelembungan harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp42 juta per unit sehingga harga pengadaan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain dugaan penggelembungan harga, penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan proyek.
Penyidik menduga Andri turut melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak terkait untuk memuluskan proses pengadaan meskipun perusahaan yang dipimpinnya dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya. Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi lima orang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
