Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 21.801 Motor Listrik MBG, Nilainya Tembus Rp1 Triliun

Dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa salah satu komponen pengadaan yang sedang diselidiki adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam proses pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Sebelumnya, Dadan Hindayana pernah menjelaskan bahwa motor listrik tersebut direncanakan untuk mendukung mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan konvensional. Saat itu, harga pengadaan disebut berada di kisaran Rp42 juta per unit.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut. Nilai total pengadaan mencapai sekitar Rp1,035 triliun untuk 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan bagi operasional program MBG.

Penyidikan juga menyoroti perusahaan pemenang proyek, PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang karena tidak memiliki fasilitas dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung layanan purna jual kendaraan dalam jumlah besar.

Motor listrik yang menjadi objek pengadaan diketahui merupakan tipe petualang atau adventure trail yang dirancang untuk berbagai medan. Dalam dokumen pengadaan, harga kendaraan tercatat sekitar Rp49,95 juta per unit, sementara informasi lain menyebut harga pasaran kendaraan serupa berada di kisaran Rp56 jutaan tergantung spesifikasi dan kelengkapan.

Di tengah penyidikan, ribuan unit motor listrik yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut ditemukan tersimpan di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemanfaatan kendaraan yang telah dibeli menggunakan anggaran negara tersebut.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa kendaraan yang sudah digunakan untuk kepentingan pelayanan publik tidak serta merta akan disita. Penyidik akan mempertimbangkan aspek manfaat bagi masyarakat sambil tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Selain menelusuri mekanisme pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami kemungkinan kerugian negara serta aliran dana yang diduga muncul akibat praktik penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.