Kemdiktisaintek Sosialisasikan Juknis Serdos 2026, Simak Jadwal dan Tahapan Pelaksanaannya

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026. Sosialisasi tersebut memuat berbagai ketentuan pelaksanaan sertifikasi, mulai dari persyaratan peserta, mekanisme penilaian, hingga jadwal pelaksanaan yang akan berlangsung sepanjang tahun 2026.

Pelaksanaan Serdos 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026. Regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berstatus dosen tetap, memiliki NUPTK, menduduki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun, memenuhi BKD atau LKD selama empat semester berturut-turut, serta memiliki sertifikat PEKERTI dan/atau Applied Approach (AA).

Selain memenuhi persyaratan administratif, peserta juga harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan sesuai ketentuan dan menyusun Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) sebagai bagian dari penilaian portofolio.

Komponen PDD-UKTPT menjadi salah satu unsur penting dalam penilaian Serdos 2026. Melalui instrumen tersebut, dosen diminta mendokumentasikan dan merefleksikan kinerja tridharma yang telah dilakukan, baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Peserta juga diwajibkan menyertakan video pembelajaran yang dapat diakses oleh asesor untuk proses verifikasi kompetensi pedagogik.

Kemdiktisaintek turut mengumumkan lini masa pelaksanaan Serdos 2026. Tahap persiapan pemenuhan persyaratan dijadwalkan berlangsung hingga 30 Juni 2026. Selanjutnya, penarikan data calon peserta yang telah memenuhi syarat dilakukan pada 1 Juli 2026.

Penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian persepsi akan berlangsung pada 1–16 Juli 2026. Setelah itu, perguruan tinggi pengusul melakukan perhitungan nilai persepsi sekaligus pengajuan peserta Serdos pada 16–20 Juli 2026.

Tahapan penilaian portofolio oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara Serdos dijadwalkan berlangsung pada 10–31 Agustus 2026. Proses tersebut akan menjadi salah satu penentu kelulusan peserta sebelum memasuki tahap yudisium.

Yudisium internal perguruan tinggi penyelenggara Serdos dijadwalkan pada 2–4 September 2026, sedangkan yudisium nasional akan dilaksanakan pada 9 September 2026. Dengan demikian, seluruh proses sertifikasi dosen tahun 2026 diproyeksikan selesai pada awal September.

Selain menjelaskan mekanisme sertifikasi, Kemdiktisaintek juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi dosen yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga profesionalisme dosen sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Melalui sosialisasi ini, perguruan tinggi dan dosen diharapkan dapat mempersiapkan seluruh dokumen serta persyaratan yang diperlukan sejak dini agar proses pengajuan dan penilaian Serdos 2026 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.