Johor Bahru, Malaysia — 3 September 2026 — Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor melakukan operasi penguatkuasaan selama 48 jam pada 1–2 September 2026 dengan menyasar sejumlah premis yang diduga berpotensi menjadi lokasi pelanggaran aturan keimigrasian. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, sebanyak 123 warga asing ditahan, sementara enam warga Malaysia yang bekerja sebagai pengurus premis turut diamankan untuk membantu proses penyelidikan.
Operasi dilakukan di sejumlah lokasi di sekitar Johor, termasuk 21 premis yang menjadi sasaran pemeriksaan. Petugas menyambangi berbagai jenis usaha, mulai dari kedai makanan dim sum, bengkel dan pusat servis kendaraan, tempat pencucian pakaian, toko aksesori kendaraan hingga pusat refleksologi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Malaysia. Petugas memeriksa dokumen perjalanan serta pas atau izin keimigrasian yang digunakan oleh orang asing yang berada maupun bekerja di lokasi-lokasi tersebut.
Pemeriksaan Berlangsung di Berbagai Jenis Premis
Pengarah Imigresen Negeri Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, mengatakan operasi dilakukan oleh petugas dari Bahagian Penguatkuasa JIM Johor. Pemeriksaan diarahkan pada lokasi yang berdasarkan pemantauan dinilai memiliki potensi terjadi pelanggaran ketentuan keimigrasian.
Dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya mendatangi satu jenis usaha. Beberapa lokasi yang diperiksa meliputi restoran atau kedai makan, pusat perbaikan kendaraan, pusat dobi, toko aksesori kendaraan, serta tempat refleksologi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak difokuskan hanya pada sektor tertentu. Petugas memeriksa individu yang berada di dalam premis untuk memastikan status dan dokumen keimigrasian mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian membawa sejumlah warga asing untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian.
123 Warga Asing Berasal dari Sejumlah Negara
JIM Johor menyebut 123 warga asing yang ditahan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Mereka berasal dari beberapa negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Myanmar dan Indonesia.
Rinciannya terdiri atas 47 laki-laki dan 27 perempuan warga Myanmar, 10 laki-laki dan 14 perempuan warga Indonesia, serta tujuh perempuan dan satu laki-laki warga China.
Selain itu, petugas menahan enam laki-laki warga Nepal, masing-masing lima laki-laki warga Bangladesh dan Pakistan, serta satu perempuan warga Vietnam. Dengan demikian, keseluruhan warga asing yang ditahan mencapai 123 orang.
Mereka diduga menjalankan berbagai aktivitas di lokasi yang diperiksa. Sebagian disebut bekerja sebagai tukang masak, tukang urut dan pelayan, sementara sebagian lainnya berada di lokasi sebagai pelanggan. Status masing-masing orang selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan dan proses penyelidikan JIM.
Enam Warga Lokal Turut Ditahan
Selain warga asing, JIM juga menahan enam warga tempatan atau warga Malaysia yang bekerja sebagai pengurus premis.
Penahanan tersebut dilakukan untuk membantu penyelidikan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam operasi. Dengan demikian, tindakan petugas tidak hanya menyasar warga asing yang diduga melanggar aturan, tetapi juga pihak lokal yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan premis.
Namun, status hukum keenam warga lokal tersebut tetap perlu dibedakan dari para warga asing yang ditahan. Mereka masih berada dalam proses penyelidikan dan tidak dapat serta-merta dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana.
Diduga Melanggar Aturan Keimigrasian
JIM Johor menyatakan para warga asing tersebut diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigresen 1963. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk memastikan setiap orang memiliki dokumen perjalanan serta pas atau izin imigrasi yang sah.
Setelah diamankan, seluruh tahanan warga asing ditempatkan di Depot Imigresen Setia Tropika untuk menjalani pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut sesuai prosedur.
Dalam operasi tersebut, JIM juga mengeluarkan 13 Borang 29, yakni dokumen berupa saman kepada saksi yang digunakan untuk membantu proses penyelidikan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak berhenti pada penahanan di lapangan. Petugas masih melakukan proses pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Operasi Disebut Akan Dilanjutkan
Pengarah Imigresen Johor menegaskan bahwa kegiatan pengawasan serupa akan terus dilakukan dari waktu ke waktu. JIM menyatakan tidak akan memberikan kelonggaran kepada pihak yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian.
Operasi selama dua hari tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh pekerjanya memiliki dokumen dan izin yang sesuai.
Bagi warga asing yang bekerja di Malaysia, kelengkapan dokumen menjadi aspek penting karena status pekerjaan dan keberadaan mereka harus sesuai dengan izin yang dimiliki. Sementara bagi pengusaha, pemeriksaan keimigrasian dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan Tidak Hanya Menyasar Pekerja
Menariknya, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan warga asing yang berada di sejumlah premis sebagai pelanggan. Artinya, pemeriksaan dilakukan terhadap individu yang berada di lokasi, bukan semata-mata terhadap orang yang diketahui bekerja di sana.
Hal ini membuat pemeriksaan dokumen menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan status masing-masing individu. Mereka yang tidak memiliki dokumen atau izin sesuai ketentuan kemudian dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Operasi yang berlangsung pada 1 dan 2 September 2026 tersebut memperlihatkan intensitas pengawasan JIM Johor terhadap keberadaan warga asing di berbagai sektor usaha. Sebanyak 123 warga asing dan enam warga Malaysia kini menjalani proses lanjutan setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan.
Pihak berwenang selanjutnya akan menentukan langkah berdasarkan hasil penyelidikan terhadap masing-masing tahanan. Prinsipnya, dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.




