Jakarta – Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Status tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025. Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut berkaitan dengan tawaran investasi pada salah satu usaha yang dijalankan Ruben. Korban kemudian menyerahkan dana setelah terjadi kesepakatan mengenai investasi dan keuntungan yang akan diperoleh.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut nilai dana investasi yang menjadi pokok perkara mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam orang saksi, termasuk saksi ahli, sebelum akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kepolisian menjelaskan, persoalan muncul setelah waktu yang sebelumnya disepakati tiba, tetapi keuntungan yang diharapkan korban disebut belum diterima. Modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, status Ruben yang sebelumnya merupakan terlapor kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Meski demikian, status tersangka masih merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan pengadilan. Penyidik masih memiliki tahapan pemeriksaan untuk melengkapi perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Di tengah proses tersebut, Ruben menyampaikan sikapnya melalui media sosial. Ia meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Ruben juga menyampaikan bahwa dirinya tetap berusaha kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia disebut masih mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.
Sikap tersebut disampaikan setelah sebelumnya Ruben meminta maaf atas kegaduhan yang muncul melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia menekankan bahwa langkah yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya memberikan keterangan dan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi investasi menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai hubungan antara para pihak, aliran dana, serta kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dana investasi dengan nilai yang cukup besar. Namun, rincian mengenai seluruh transaksi dan posisi masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari materi penyidikan.
Ruben sendiri memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti yang dianggap relevan selama proses pemeriksaan. Keterangan dari pihak pelapor maupun pihak terlapor akan menjadi bagian yang perlu diuji bersama alat bukti lainnya.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih berjalan. Publik juga perlu membedakan antara tuduhan, status tersangka, dan putusan bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi sebelumnya menyebut perkara tersebut dapat dikenakan ketentuan mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman pidana serta pasal yang diterapkan akan mengikuti hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
Untuk saat ini, perhatian tertuju pada proses pemeriksaan lanjutan terhadap Ruben Onsu. Keterangan yang diberikan kepada penyidik nantinya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara investasi yang menjadi pokok laporan tersebut.




