Setelah Kasus Dokter Icha, Kemenkes Tegaskan Tenaga Kesehatan Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang membahayakan keselamatan saat menjalankan tugas. Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur….
