Sidang Hak Angket DPRD Gowa Bahas Dugaan Hubungan Khusus, Bupati Husniah Sampaikan Bantahan

Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah saksi menyampaikan keterangan terkait dugaan hubungan khusus yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang. Dugaan tersebut mencuat dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Pansus sebagai bagian dari pelaksanaan hak angket DPRD.

Dalam persidangan, beberapa saksi memberikan kesaksian mengenai dugaan kedekatan antara Bupati Gowa dan Basri Kajang. Salah seorang saksi, Zaenal, mengaku melakukan penelusuran secara mandiri setelah isu tersebut ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sementara saksi lain, Nur Alam, yang mengaku pernah bekerja di Rumah Jabatan Bupati, turut menyampaikan keterangannya di hadapan anggota Pansus.

Selain mendalami keterangan para saksi, sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap Basri Kajang meski tidak memiliki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan melalui mekanisme hak angket DPRD.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tetap menghormati penggunaan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, tetapi menilai pembahasan dalam persidangan telah bergeser dari substansi kebijakan pemerintahan dan memasuki ranah kehidupan pribadi.

“Kami menghargai apa yang dilakukan anggota DPRD Gowa. Kami akan mengikuti proses ini dengan cara yang baik dan benar,” ujar Husniah.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang mengaku memiliki bukti atas tuduhan yang berkembang, bukti tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi keterangan salah seorang saksi yang menyebut dirinya beberapa kali bertemu dengan Basri Kajang, Husniah membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan hanya pernah bertemu dalam kesempatan terbatas, yakni di sebuah warung kopi dan saat kegiatan buka puasa bersama media di Rumah Jabatan Bupati.

Menurut Husniah, pembahasan yang menyentuh kehidupan pribadi dinilai tidak lagi berkaitan dengan substansi hak angket. Ia juga mengungkapkan telah didampingi tim kuasa hukum untuk mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

Dalam sidang yang sama, suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, meminta agar persidangan tidak disiarkan secara langsung. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk menjaga kondisi psikologis keluarga, khususnya anak-anak. Anggota Pansus kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga sebagian agenda persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Hingga kini, proses hak angket DPRD Gowa masih berlangsung. Keterangan yang disampaikan para saksi masih merupakan bagian dari proses penyelidikan di DPRD dan belum menjadi putusan atau fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Bupati Gowa tetap membantah keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta serta menyatakan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam sidang hak angket DPRD Gowa serta klarifikasi resmi Bupati Gowa. Seluruh dugaan yang muncul dalam persidangan masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.