BANDUNG – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), Kamis (2/7/2026). Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal penyekapan hingga penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Utari, mengatakan rekonstruksi hanya difokuskan pada tiga tempat kejadian perkara (TKP), meski penyidik sebelumnya mengidentifikasi enam lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, dua TKP awal hanya memperlihatkan dugaan penganiayaan ringan berupa tamparan. Kekerasan yang lebih berat mulai terjadi di TKP ketiga dan berlanjut hingga TKP kelima serta keenam.
“Mulai TKP tiga sudah terjadi penyekapan dan penganiayaan yang berlanjut sampai TKP terakhir,” ujar Rumi.
Ia menjelaskan seluruh lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan lokasi terakhir berada di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Rekonstruksi dipusatkan di Gedung Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Barat untuk mempertimbangkan aspek keamanan serta kelancaran proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap adegan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Polisi menyebut seluruh rangkaian adegan telah dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Hasilnya matching antara keterangan korban, saksi, temuan di lapangan, dan pengakuan tersangka,” kata Rumi.
Penyidik mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan menggunakan berbagai benda yang berada di sekitar tempat indekos korban. Rekonstruksi memperlihatkan tersangka menggunakan benda-benda tersebut untuk melakukan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya penggunaan meja berkaki besi sebagai salah satu benda yang digunakan dalam aksi kekerasan. Korban disebut mengalami pukulan menggunakan tangan kosong, termasuk tamparan keras pada bagian pelipis, serta berbagai bentuk penganiayaan lainnya yang diperagakan kembali dalam rekonstruksi.
Sebelumnya, hasil penyidikan juga mengungkap dugaan ancaman menggunakan golok tanpa gagang, pemukulan memakai helm, hingga botol yang mengakibatkan luka berat pada wajah dan gangguan penglihatan korban.
Selama proses rekonstruksi, Taufik Hidayat mengakui seluruh perbuatan yang diperagakan. Polisi menyatakan tidak ditemukan perbedaan berarti antara pengakuan tersangka dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Rekonstruksi berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban, keluarga korban, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan.
Polda Jawa Barat menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
