Hubungan Subjek Hukum dalam Membuat Perjanjian Tanpa Melakukan Pertemuan Tatap Muka Langsung Berdasar Ekosistem Artificial Intelligence

Dalam perkembangan zaman yang cepat dan signifikan menjadi salah satu faktor perubahan pada dasar-dasar atau pokok-pokok aspek kehidupan yang relatif singkat dan cepat dibandingkan dengan tahapan evolusi yang perubahannya bertahap. Hal tersebut, juga mempengaruhi dinamika dan perkembangan pada aspek hukum di tengah masyarakat.

Hukum menjadi landasan dalam setiap kegiatan dalam lini kehidupan, khususnya mengenai hukum perjanjian yang mengatur hubungan hukum yang timbul dang mengikat antara dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut menghasilkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dan mengikatkan dirinya ke dalam ketentuan-ketentuan hukum ke dalam perjanjian. Perjanjian lahir karena adanya perikatan yang ruang lingkup perikatan lebih luas dibandingkan dengan perjanjian karena dapat timbul dari undang-undang atau perbuatan melawan hukum, tetapi perikatan dan perjanjian memiliki keterkaitan satu sama lain dikarenakan terdapat hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang berdasarkan pada kewajiban salah satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan kewajiban ataupun menerima hak atas perjanjian yang mereka buat dan sepakati.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan subjek hukum dalam membuat perjanjian tanpa melakukan pertemuan tatap muka langsung berdasar ekosistem artificial intelligence (ai) :  implementasi hukum bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris, yang berfokus pada menggabungkan pendekatan normatif dan empiris dalam satu penelitian yang dimana metode normatif berfokus pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan, metode empiris mlihat implementasi dan dampak hukum di masyarakat. Sehinggah, penelitian ini bertujuan pada memahami bagaimana hukum yang tertulis deterapkan dan berpengaruh dalam praktik intraksi masyarakat melalui studi literatur, dan observasi partisipatif. Analisis dilakukan dengan menggunakan law enforcement dan recht vacuum untuk memahami dinamika antara hukum privat dan hukum publik.

Revolusi perkembangan zaman yang dimaknai perubahan sosial yang cepat dan siginifikan secara drastis membuat hukum tertatih-tatih dalam mengikuti dinamika perubahan sosial tersebut. Kecendrungan hukum yang memiliki sifat statis dikarenakan harus mengikuti segala ketentuan hukum yang berlaku membuatnya berjalan dengan lambat dan tidak stabil dalam mengikuti perubahan sosial yang diakibatkan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang signifikan. Misalkan, perjanjian yang akan dibuat oleh dua pihak atau lebih dalam ketentuan hukum berdasarkan pada syarat sah perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata 1).Kesepakatan Kedua Belah Pihak 2).Kecakapan Untuk Membuat Perjanjian 3).Hal Tertentu Yang Diperjanjikan 4).Sebab Yang halal menjadi unsur-unsur dianggapnya suatu perjanjian dibuat secara sah. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman era sekarang syarat-syarat Sah suatu perjajian ini berhadapan dengan suatu problematika dan kendala didalam perkembangan zaman seperti pada implementasi perjanjian tersebut dibuat melalui kecerdasan buatan atau kemampuan mesin dalam meniru kecerdasan manusia yang disebut Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan perjanjian tersebut dibuat dan disepakati tanpa harus bertemunya subjek hukum yaitu dua pihak atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian, dalam tata kerja Artificial Intelligence (AI) subjek hukum dapat membuat suatu perjanjian dengan pembuatan gambar, pembuatan teks atau pengenalan ucapan berbasi robotic atau kecerdasan buatan dalam aplikasi Artificial Intelligence (AI) seperti Chat GPT, Asisten Virtual, Aplikasi Bisnis dll yang tentunya menjadi suatu problematika apabila dikaitkan pada pembuatan perjanjian secara konvensional.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Dalam pemecahan masalah tersebut yang dimana secara konvensional perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata dan tantangan dalam perkembangan zaman yang mengalami lonjakan secara eksponansial menggunakan pendekatan metode hukum normatif-empiris dengan menggabungkan analisis untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan memiliki dampat ke masyarakat sebagai parameter dari kebvenaran hipotesa tersebut.

Berkaitan dengan pembahasan di atas maka didapatkan suatu kesimpulan yaitu terjadinya suatu kekosongan hukum mengenai hubungan subjek hukum dalam membuat perjanjian tanpa melakukan pertemuan tatap muka langsung berdasar ekosistem Artificial Intelligence (AI) : implementasi hukum bisnis. Akan tetapi, implementasi hukum bisnis dengan melakukan perikatan/perjanjianyang diadakan melalui virtual atau menggunakan kecerdasan buatan melalui Artificial Intelligence (AI) jika berdasar keberlakuan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan produk hukumnya dianggap sah dan mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata dengan pengecualian bahwa perjanjian yang harus dilakukan dengan pertemuan tatap muka subjek hukum antar dua pihak atau lebih yaitu perjanjian jual beli tanah, akta notaris, dan hibah. Sehinggah perjanjian lain yang dibuat melalui Artificial Intelligence (AI) tetap dianggap Sah dan mengikat hak dan kewajiban dari dua belak pihak atau lebih yang menjadi ketentuan hukum dalam menjalankan suatu perjanjian yang telah dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.