GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang tengah berlangsung dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan berdasarkan hasil pengumpulan berbagai alat bukti serta keterangan saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pansus Hak Angket sebagai respons atas dinamika dan beragam informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan hak angket.
Ketua Pansus menyatakan bahwa timnya menjalankan tugas berdasarkan mandat pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, proses yang dilakukan bertujuan menghadirkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Pansus juga menegaskan tidak akan menghentikan proses pemeriksaan hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Pansus menyebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen, riwayat komunikasi, serta informasi mengenai aliran dana yang dinilai memiliki keterkaitan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa. Seluruh informasi tersebut, menurut Pansus, masih akan didalami melalui proses pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Pansus mengungkapkan bahwa pada awal Juli mendatang mereka berencana menghadirkan saksi ahli sekaligus melayangkan undangan pemeriksaan kepada Bupati Gowa dalam sidang resmi.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Pansus menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dilakukan melalui mekanisme persidangan hak angket, bukan melalui narasi yang berkembang di media sosial. DPRD juga menyatakan berkomitmen mengawal proses tersebut secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
