Polisi Ungkap 176 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sulsel, Ribuan Busur dan Sajam Disita

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap ratusan kasus kriminalitas jalanan sepanjang Mei 2026. Dalam operasi besar tersebut, polisi mengamankan sebanyak 176 tersangka dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Makassar. Operasi itu menyasar berbagai tindak kriminal jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam.

Kapolda Sulsel menyebut total laporan polisi yang diterima jajaran Satreskrim mencapai 148 laporan dengan 176 tersangka berhasil diamankan. Wilayah Polrestabes Makassar menjadi daerah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 63 kasus dan 73 tersangka.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 123 unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil, 2.091 busur beserta anak panah dan ketapel, serta 96 senjata tajam seperti parang, badik, golok, samurai, dan pisau.

Selain kendaraan dan senjata tajam, aparat juga mengamankan sejumlah barang elektronik dan barang berharga milik korban, seperti handphone, laptop, televisi, hingga emas.

Pihak kepolisian menegaskan operasi pemberantasan kejahatan jalanan dilakukan secara rutin, meski tidak seluruh pengungkapan kasus dipublikasikan ke media. Polisi juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kejahatan jalanan merupakan ancaman nyata yang harus diberantas bersama,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Dalam penindakan itu, dua tersangka dilaporkan mendapat tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal dapat mencapai sembilan tahun penjara dengan denda hingga ratusan juta rupiah tergantung jenis pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.