Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29), akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026). Setelah diamankan, Taufik langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Saat berada dalam pengawalan aparat kepolisian, Taufik terlihat beberapa kali tersenyum dan cengar-cengir. Ekspresinya yang terkesan santai menjadi sorotan karena kontras dengan kasus yang menjeratnya. Meski demikian, petugas tetap mengawal ketat tersangka selama proses pemindahan menuju Mapolda Jawa Barat.
Sebelumnya, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang hingga mengakibatkan luka serius dan trauma mendalam.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengumumkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi akurat yang membantu penangkapan tersangka.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, motif, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aparat juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Dengan tertangkapnya Taufik Hidayat, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, kondisi pemulihan Yuvita Tri Rezeki masih menjadi perhatian berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.




