Raffi Ahmad Beri Klarifikasi Resmi, Bantah Tudingan Terkait Kasus Bea dan Cukai

Raffi Ahmad akhirnya menyampaikan penjelasan secara terbuka setelah namanya ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor barang yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Raffi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Raffi menjelaskan bahwa kemunculan namanya berawal dari sebuah pertemuan singkat saat berada di Amerika Serikat. Saat itu, ia mengaku sedang mengikuti agenda lari bersama sejumlah rekan sebelum diajak berfoto oleh seseorang yang belum pernah dikenalnya.

Menurut Raffi, pertemuan tersebut terjadi di depan gerai Blueray Cargo dan tidak pernah berkembang menjadi hubungan bisnis, komunikasi, maupun transaksi apa pun.

Ia menegaskan tidak pernah memesan barang, menerima kiriman, ataupun memiliki hubungan dengan aktivitas impor yang belakangan dikaitkan dengan namanya.

“Saya tidak ada nomor telepon mereka. Saya tidak pernah menerima kiriman apa pun dan tidak pernah melakukan transaksi,” ujar Raffi.

Suami Nagita Slavina itu juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun penerimaan barang elektronik dari luar negeri.

Raffi mengatakan dirinya merasa perlu memberikan klarifikasi secara langsung karena saat ini mengemban amanah di pemerintahan sehingga berbagai informasi yang berkembang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menilai tudingan yang beredar telah menimbulkan persepsi yang keliru dan berpotensi merusak reputasinya.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sedang mempelajari berbagai informasi yang beredar dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.