Sehari Setelah Dicopot, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka dilakukan hanya sehari setelah Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pada Rabu (3/6), Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan dan digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan dengan mempengaruhi mekanisme yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup berbagai pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG. Berdasarkan informasi yang beredar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung, beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain kendaraan operasional, perangkat elektronik, perlengkapan pendukung, hingga kebutuhan lain yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yayasan-yayasan tersebut diduga tetap lolos proses verifikasi meskipun disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan administratif.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, penyidik lebih dahulu menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan sejumlah dokumen serta barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan. 

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena terjadi hanya beberapa jam setelah pergantian pucuk pimpinan di BGN. Peristiwa tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana, menghitung nilai kerugian negara, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.