Ibu di Cianjur Tawarkan Anak Kandung kepada Suami demi Pertahankan Rumah Tangga, Dua Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang melibatkan ibu kandung dan ayah tirinya sendiri. Peristiwa yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu kini memasuki proses hukum setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika sang ayah tiri berencana menceraikan istrinya. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh sang istri yang berupaya mempertahankan rumah tangga mereka.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa ibu korban justru menawarkan putri kandungnya kepada suaminya agar pernikahan mereka tetap bertahan. Saat peristiwa itu pertama kali terjadi, korban diketahui masih berusia sekitar 14 tahun.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2026. Selama kurun waktu itu, korban disebut berulang kali berusaha menolak dan melakukan perlawanan, tetapi tidak berhasil menghentikan perbuatan yang dialaminya.

Penyidik juga mengungkap bahwa korban kerap mendapat tekanan dan bujukan dari lingkungan terdekatnya. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam situasi yang sulit untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi menanggung beban yang dialami selama bertahun-tahun. Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyidikan, aparat menetapkan ibu kandung dan ayah tiri korban sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta lain yang menjadi bagian dari proses pembuktian. Seluruh temuan tersebut saat ini masih didalami guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana berat apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin dan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.