JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diumumkan Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman menegaskan bahwa kesediaannya mendampingi Febrie Adriansyah tidak dilandasi kepentingan materi. Menurutnya, keputusan itu merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak Febrie dalam menangani berbagai perkara korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Saya tidak mengharapkan imbalan apa pun. Ini murni panggilan moral,” ujar Hotman.
Ia mengungkapkan, selama memimpin penanganan tindak pidana khusus, Febrie Adriansyah menangani sejumlah perkara besar yang disebut berhasil mengembalikan aset dan memberikan pemasukan bagi negara dalam jumlah signifikan. Hotman bahkan menyebut capaian tersebut pernah mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman memastikan Febrie telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan kliennya mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik gabungan.
Menurut Hotman, seluruh pertanyaan dijawab secara kooperatif dan sesuai fakta hukum. Ia juga menyampaikan bahwa hingga pemeriksaan selesai, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Hotman turut menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster perkara yang dikaitkan dengan kliennya, yakni kasus PT Asabri, persoalan kelistrikan atau blackout di wilayah Sumatra, serta perkara yang berkaitan dengan operasional PT Krakatau Steel. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati mekanisme penyidikan.




