Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penggeledahan Polri: Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar proses penyidikan yang sedang berlangsung diberikan ruang untuk berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Febrie di hadapan awak media.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sekitar 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Febrie juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai beredarnya informasi yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah. Ia menegaskan tidak mengetahui keterkaitan dirinya dengan proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Di sisi lain, ia memastikan tetap menjalankan tugasnya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Menurutnya, fokus utama institusi yang dipimpinnya saat ini adalah menyelesaikan berbagai perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani dan menjadi perhatian masyarakat.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil sementara penyidikan. Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan, mulai dari emas batangan, mata uang asing, hingga uang tunai dalam berbagai pecahan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung sehingga pendalaman terhadap asal-usul aset maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut masih dilakukan. Polisi juga menyebut pengungkapan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.