Kasus Taufik Hidayat Jadi Pengingat Pentingnya Mengenali Kekerasan dalam Pacaran

BANDUNG– Penangkapan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan terhadap mantan pacarnya kembali menyita perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran masih terjadi, tetapi juga menunjukkan bahwa pelaku sering kali merupakan orang yang paling dipercaya oleh korban. Di balik hubungan yang terlihat harmonis, tidak sedikit korban yang justru mengalami tekanan, intimidasi, hingga kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Kasus tersebut membuka mata masyarakat bahwa kekerasan dalam pacaran tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi yang cukup diselesaikan di antara kedua belah pihak. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun pengendalian terhadap pasangan, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban.

Penelitian “Empowering Women: A Reflection on Protecting Against Dating Violence in the Indonesian Context” oleh Ani Purwanti dan tim menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Penelitian itu mencatat sekitar 33,4 persen perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual, sedangkan kekerasan seksual mencapai 34,4 persen dari seluruh kasus yang dilaporkan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam hubungan bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.

Kekerasan dalam pacaran juga tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat. Banyak korban mengalami kekerasan verbal dan emosional yang berlangsung berulang kali. Mereka dimaki, direndahkan, dikontrol, dilarang bertemu keluarga atau teman, dipaksa memenuhi keinginan pasangan, hingga terus-menerus diancam apabila berusaha mengakhiri hubungan. Dalam banyak kasus, pola kekerasan berkembang secara bertahap sehingga korban sulit menyadari bahwa dirinya sedang berada dalam hubungan yang tidak sehat.

Temuan serupa disampaikan dalam penelitian “Dating Violence Among University Students in Indonesia: Help-Seeking Communication Strategies and Barriers to Disclosure” oleh Deborah N. Simorangkir. Penelitian tersebut menemukan bahwa kekerasan emosional dan verbal merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dialami mahasiswa. Banyak korban memilih tetap bertahan karena berharap pelaku berubah, takut menghadapi ancaman, bergantung secara emosional, atau khawatir disalahkan ketika menceritakan pengalaman yang dialami.

Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus kekerasan dalam relasi personal. Dalam Catatan Tahunan 2024 terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar. Sebagian besar korban berada pada rentang usia remaja hingga dewasa muda.

Para pemerhati perlindungan perempuan mengingatkan bahwa tanggung jawab atas kekerasan sepenuhnya berada pada pelaku. Korban tidak dapat dipersalahkan karena memilih bertahan, terlambat melapor, atau baru berani menceritakan pengalaman yang dialami setelah hubungan berakhir. Trauma, ancaman, manipulasi, dan tekanan psikologis sering membuat korban membutuhkan waktu yang panjang untuk mengambil keputusan mencari pertolongan.

Agar tidak menjadi korban kekerasan dalam pacaran, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda hubungan yang tidak sehat sejak awal. Beberapa di antaranya adalah pasangan yang terlalu mengontrol aktivitas, memaksa mengetahui seluruh isi telepon genggam, melarang bertemu keluarga atau teman, mudah marah ketika keinginannya tidak dituruti, sering mengancam putus atau menyakiti diri sendiri, melakukan penghinaan, hingga menggunakan kekerasan fisik dengan alasan emosi sesaat. Perilaku seperti ini tidak boleh dianggap sebagai bentuk kasih sayang.

Korban maupun calon korban juga disarankan untuk tidak menghadapi situasi tersebut sendirian. Menceritakan kondisi kepada keluarga, sahabat, dosen, guru, atau pihak yang dipercaya dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perlindungan. Jika mengalami kekerasan, simpan bukti seperti pesan singkat, rekaman percakapan, foto luka, atau bukti lain yang dapat membantu proses hukum. Korban juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan psikologis maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar memperoleh dukungan selama proses pemulihan.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Hubungan yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati, komunikasi yang baik, dan rasa aman. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan memukul, mengancam, memaksa, atau mengendalikan pasangan. Cinta tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi kekerasan.

Kasus Taufik Hidayat menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Penanganan hukum terhadap pelaku, disertai edukasi kepada masyarakat mengenai hubungan yang sehat, diharapkan dapat mencegah semakin banyak orang menjadi korban kekerasan dalam relasi personal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.