Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Ajukan Banding atas Putusan Pengadilan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Dokumen putusan sendiri mencapai 1.146 halaman, sementara dalam persidangan hakim hanya membacakan ringkasan pertimbangan hukum setebal 122 halaman beserta amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022. Hakim menilai terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan CDM yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta dinilai memiliki kontribusi dalam bidang pendidikan dan teknologi. Di sisi lain, perbuatannya dianggap telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti lebih dari Rp5,6 triliun.

☕ Dukung ASHA Publishing

Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku menghormati proses hukum, tetapi tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar tidak sesuai dengan fakta persidangan karena dana tersebut, menurut klaimnya, tidak pernah diterima secara pribadi. Ia juga menyatakan tidak memiliki kemampuan untuk membayar nominal tersebut sehingga memilih melanjutkan perjuangan melalui proses banding.

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan anggaran pendidikan nasional dan menyeret sejumlah pihak lain yang diproses dalam berkas perkara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 ASHA News by ASHA Publishing. All Rights Reserved.