GROBOGAN – Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berada seorang diri di rumah. Menurut keterangan Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, keluarga korban saat itu sedang menghadiri acara takziah di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Polisi menyebut pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang hanya dihuni korban seorang diri. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi diduga mengalami kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya. Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki kejadian tersebut. Mengetahui keberadaan keluarga korban, pelaku langsung menghentikan perbuatannya dan melarikan diri.
Dalam kondisi trauma, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RU di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
AKP Sunarto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
