JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Sidang diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyebaran informasi yang menuduh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), palsu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut unggahan yang diduga dibuat terdakwa telah menyebabkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Jaksa menyatakan nama baik Presiden ke-7 RI itu tercemar, merasa dihina, direndahkan, serta tuduhan tersebut memicu pihak lain ikut menyebarkan narasi serupa mengenai keaslian ijazahnya.
Jaksa juga mengungkapkan perkara bermula setelah ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan disebut berasal dari akun media sosial X milik dr. Tifa yang diunggah pada 20 Maret 2025.
Sebelum memasuki agenda pemeriksaan lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan hak-hak terdakwa, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, mengingat sebagian dakwaan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.
Usai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, dr. Tifa secara tegas menyatakan menolak penyelesaian damai dan memilih menghadapi proses hukum di pengadilan.
“Izin, Yang Mulia. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ujar dr. Tifa di hadapan majelis hakim.
Sikap tersebut membuat perkara dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Persidangan juga diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai kelengkapan dokumen perkara. Kuasa hukum dr. Tifa menyatakan belum dapat menyampaikan sikap maupun eksepsi sebelum menerima salinan berkas pelimpahan dan seluruh dokumen pendukung dari Jaksa Penuntut Umum.
“Maaf Yang Mulia, kami belum bisa memberikan jawaban sebelum mendapatkan berita acara. Kapan kami dapatkan, baru kami akan memberikan jawaban yang lengkap,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa maupun penasihat hukum seharusnya telah menerima salinan surat pelimpahan dan surat dakwaan bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Hakim juga menjelaskan bahwa dokumen pendukung seperti berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta dokumen lain dapat dipelajari sebagai bagian dari proses persidangan.
Kuasa hukum kemudian menyatakan bahwa barang bukti digital, termasuk tautan atau link yang menjadi bagian dari alat bukti, juga diperlukan untuk mempersiapkan pembelaan secara menyeluruh.
☕ Dukung ASHA Publishing
Jika artikel ini bermanfaat, Anda dapat mendukung operasional redaksi dan publikasi kami.
Dengan belum rampungnya pembahasan mengenai kelengkapan administrasi perkara, agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dijadwalkan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya setelah seluruh dokumen diterima secara lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan awal bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
